Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Seperti Apa Proses Cerai Di Pengadilan Agama? Ketahui Tahapannya Secara Lengkap

Foto: iStock/Hazal Ak

Newestindonesia.co.id, Perceraian bukanlah keputusan yang mudah bagi pasangan suami istri. Di Indonesia, bagi pasangan Muslim, proses perceraian wajib dilakukan melalui Pengadilan Agama agar sah secara hukum negara. Lantas, seperti apa proses cerai di Pengadilan Agama? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jenis Perceraian di Pengadilan Agama

Sebelum memahami prosesnya, penting untuk mengetahui bahwa perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Cerai Talak

Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri melalui Pengadilan Agama.

2. Cerai Gugat

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami melalui Pengadilan Agama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meskipun sama-sama berakhir pada putusnya perkawinan, prosedur keduanya memiliki sedikit perbedaan.

Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama

Beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan antara lain:

  • Buku nikah asli dan fotokopi
  • KTP pemohon
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat domisili (jika alamat berbeda)
  • Surat gugatan atau permohonan cerai
  • Materai
  • Biaya perkara (berbeda di setiap pengadilan)

Tahapan Proses Cerai di Pengadilan Agama

1. Pendaftaran Perkara

Pemohon (suami atau istri) mendaftarkan perkara cerai ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui e-Court Mahkamah Agung.

2. Penetapan Majelis Hakim

Setelah pendaftaran, Ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara perceraian tersebut.

3. Pemanggilan Para Pihak

Pengadilan akan memanggil pemohon dan tergugat secara resmi untuk menghadiri sidang pertama.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Sidang Pertama dan Mediasi

Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan mediasi. Jika mediasi berhasil, perkara dicabut. Namun jika gagal, proses perceraian dilanjutkan.

5. Pembacaan Gugatan atau Permohonan

Pemohon membacakan gugatan (cerai gugat) atau permohonan talak (cerai talak) beserta alasan perceraian.

Baca juga:  Menteri Pertanian Sebut Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung Pada Juni Nanti

6. Jawaban, Replik, dan Duplik

Tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan, lalu dilanjutkan dengan replik dan duplik bila diperlukan.

7. Pembuktian

Tahap ini meliputi:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Bukti tertulis (dokumen)
  • Saksi-saksi
  • Keterangan para pihak

8. Kesimpulan

Kedua pihak menyampaikan kesimpulan akhir sebelum putusan dijatuhkan.

9. Putusan Hakim

Majelis hakim akan memutus perkara cerai berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

10. Ikrar Talak (Khusus Cerai Talak)

Jika cerai talak dikabulkan, suami wajib mengucapkan ikrar talak di depan sidang. Jika tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, putusan bisa gugur.

Berapa Lama Proses Cerai di Pengadilan Agama?

Secara umum, proses perceraian memakan waktu 2–6 bulan, tergantung kelengkapan berkas, kehadiran para pihak, dan kompleksitas perkara.

Biaya Cerai di Pengadilan Agama

Biaya perceraian bervariasi, rata-rata berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000, tergantung jarak pemanggilan dan kebijakan masing-masing pengadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat Hukum Perceraian

Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, timbul beberapa akibat hukum, seperti:

  • Putusnya hubungan suami istri
  • Pengaturan hak asuh anak
  • Nafkah anak dan/atau nafkah iddah
  • Pembagian harta bersama (gono-gini)

Penutup

Proses cerai di Pengadilan Agama memiliki tahapan yang jelas dan diatur oleh hukum. Memahami alurnya dapat membantu Anda mempersiapkan diri secara mental maupun administratif. Jika diperlukan, Anda juga dapat meminta bantuan pengacara atau pos bantuan hukum (Posbakum) yang tersedia di Pengadilan Agama.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami proses cerai di Pengadilan Agama secara lengkap dan jelas.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Baca juga:  Terbongkar! Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Saham Gorengan, Nama Eks Petinggi BEI Ikut Terseret

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi...

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms dilaporkan tengah mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berpotensi memangkas hingga 20 persen dari total tenaga kerja...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) bersifat dinamis dan harus terus diperbarui secara berkala agar...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya insiden dalam proses impor minyak dari Singapura, di mana dua kargo minyak...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan Anugerah BUMN 2026 kategori Korporasi, subkategori Inovasi Bisnis Perusahaan Terbaik 1 dengan predikat Platinum. Penghargaan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas batangan terbaru kembali diperbarui pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 08.30 WIB. Berdasarkan pembaruan harga harian, emas batangan dengan berat 1...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Parlemen Korea Selatan pada Kamis (12/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah mengelola komitmen investasi sebesar $350 Miliar dolar AS atau setara dengan Rp5.425...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Komisi XI DPR RI resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI...

Advertisement