Intimidasi Dokter Icha Hingga Bunuh Diri, 3 Anggota DPRD TTU Dan 1 ASN Terancam 7 Tahun Penjara
dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Foto: Dok. Istimewa
Newestindonesia.co.id, Penyelidikan atas kematian tragis dokter muda di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha (27), memasuki babak baru. Pihak keluarga korban secara resmi telah melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat publik ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026) siang. Para terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah jeratan hukum pidana baru.
Aparat kepolisian menegaskan akan menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 untuk menjerat para terduga pelaku yang mengintimidasi Dokter Icha sebelum korban nekat mengakhiri hidupnya. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hebat setelah mendapat serangkaian intimidasi verbal saat sedang bertugas menangani pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Penerapan Pasal 530 KUHP 2023 dan Investigasi Bersama
Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara awal untuk menentukan jerat hukum bagi para terlapor.
“Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar (perkara) untuk perkenaan pasal di Dit PPA kemarin, kita menggunakan pasal 530 (KUHP),” kata AKBP Samuel Simbolon saat memberikan keterangan di Mapolda NTT, Jumat (3/7/2026) dikutip melalui CNN Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 530 KUHP 2023, tindakan intimidasi atau pemaksaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bergerak atas pengetahuan pejabat, yang menimbulkan penderitaan mental atau fisik terhadap seseorang, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. AKBP Samuel menambahkan bahwa penerapan pasal ini masih bisa berkembang seiring berjalannya proses hukum.
“Nantinya sebagaimana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan nanti kita koordinasikan kembali apakah ada pasal lain yang untuk kita tetapkan kepada terduga,” ujarnya.
Laporan resmi dari pihak keluarga telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Guna mengusut tuntas kasus yang menarik perhatian publik ini, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko telah memerintahkan pembentukan tim investigasi bersama (joint investigation). Tim ini melibatkan lintas direktorat dan polres, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat PPA dan PPO, serta didukung oleh dua polres jajaran untuk memperkuat pembuktian.
Keluarga Ungkap Ada Empat Terduga Pelaku dari Kalangan Pejabat
Perwakilan keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung dari mendiang Dokter Icha. Berdasarkan pendalaman fakta oleh pihak keluarga, jumlah terduga pelaku yang dilaporkan berjumlah empat orang, meningkat dari informasi awal yang menyebutkan tiga orang.
“Yang kami (keluarga) laporkan disini setelah kami mendalami semua ternyata ada empat orang yang kami laporkan itu semua adalah pejabat publik, tiganya adalah pejabat publik dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satunya pejabat publik adalah dokter hewan, ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara,” urai Viktor Manbait di Mapolda NTT.
Identitas ketiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan adalah Therezius Lazakar (dari Fraksi Golkar), Robert Tubani (dari Fraksi PKB), dan Veronika Lake (dari Fraksi PDIP). Sementara satu terduga pelaku tambahan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial MMS.
“Inisialnya MMS, dokter hewan,” sambung Viktor.
Viktor membeberkan bahwa drh. MMS diduga ikut andil dalam memperparah tekanan psikologis yang dialami oleh Dokter Icha saat peristiwa di UGD berlangsung. MMS disebut ikut menekan korban agar menyuntikkan serum antibisa ular kepada pasien yang sedang ditangani.
“(Peran Maria) Dia ikut memaksakan kehendak disitu nah ini membuat dokter Icha semakin tersiksa karena sudah serangkaian kata-kata verbal intimidasi yang disampaikan tiga orang sebelumnya,” kata Viktor.
Sebagai informasi, pasien gigitan ular yang ditangani dr. Icha saat itu berhasil diselamatkan dan diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD yang dilaporkan, yaitu Therezius Lazakar.
Polisi Sita Rekaman CCTV RS Leona dan Barang Pribadi Korban
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti digital maupun fisik. AKBP Samuel Simbolon mengungkapkan bahwa Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari RS Leona Kefamenanu tempat peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi.
“Untuk barang bukti yang ada hasil koordinasi dengan Polres TTU mengambil langkah awal yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, untuk barang bukti hasil olah TKP dan TKP awal sudah disita dan diamankan adalah CCTV dari rumah sakit sudah disita oleh Polres TTU,” jelas Samuel.
Rekaman CCTV tersebut nantinya akan dikirim dan dikoordinasikan dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna menganalisis seluruh data digital yang terekam.
Di sisi lain, aparat Polres Kupang juga mengamankan sejumlah barang pribadi milik Dokter Icha dari kamar tempat ia mengakhiri hidupnya di RSS Baumata. Barang-barang yang diamankan saat olah TKP di antaranya adalah dua unit telepon genggam (HP), sebilah pisau, seutas tali, koper milik korban, serta sepucuk surat yang ditinggalkan oleh dokter berusia 27 tahun tersebut. Jenazah dr. Icha sendiri telah dimakamkan pada Senin (29/6/2026) lalu dengan dihadiri oleh ribuan pelayat yang ikut berduka atas kepergiannya.
(DAW)
