Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan laporan tersebut telah resmi teregister di kepolisian dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Dugaan Terjadi Sejak 2021
Nurul menjelaskan dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.
Menurutnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mendalami laporan tersebut.
Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, korban juga didampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penyidik kemudian kembali melakukan klarifikasi pada 9 Maret 2026 terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga diberikan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Modus Memanfaatkan Posisi Pelatih
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku menggunakan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” ujar Nurul.
Ia menjelaskan tindakan yang diduga dilakukan meliputi perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga masturbasi dan persetubuhan terhadap korban.
Sejumlah Bukti Diamankan
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut di antaranya:
- Laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026
- Keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025
- Dokumen identitas korban dan terlapor
- Percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang tengah didalami oleh penyidik.
Terlapor Sudah Diberhentikan
Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial HB, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pelatih (head coach) tim panjat tebing pelatnas.
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) disebut telah mengambil langkah dengan memberhentikan HB dari jabatannya setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap para atlet.
Saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login