Terjebak Di Kebun Sawit, Orang Utan Jantan Berusia 45 Tahun Dievakuasi BKSDA Aceh

orang-utan-tahura-trumon-arsip-foto.jpeg

Arsip foto - Orang utan di Tahura Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. ANTARA/HO-Dok Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil mengevakuasi satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang terjebak dan terisolasi di kawasan perkebunan sawit yang masih berhutan di Kabupaten Aceh Selatan. Langkah ini diambil guna menyelamatkan satwa dilindungi tersebut dari ancaman kehilangan habitat alami.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa operasi penyelamatan ini dilakukan demi memastikan keselamatan primata besar tersebut agar tidak terus terisolasi di dalam area komersial.

“Tim BKSDA bersama mitra menyelamatkan satu individu orang utan yang terisolir di areal perkebunan sawit yang masih berhutan. Penyelamatan ini mencegah satwa dilindungi itu terisolasi di perkebunan tersebut,” ujar Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Sabtu (4/7/2026) dikutip melalui Antara.

Proses evakuasi ini melibatkan tim respons cepat dari unit Orangutan Information Centre (OIC). Operasi penyelamatan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan orang utan yang terjebak di kawasan perkebunan sawit milik warga yang masih berhutan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (2/7/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penelusuran.

“Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke lokasi dan menemukan orang utan berkelamin jantan dengan perkiraan usia 45 tahun di perkebunan tersebut,” kata Ujang menjelaskan kronologi penemuan.

Berdasarkan pemeriksaan medis di lapangan, orang utan jantan tersebut diketahui berada dalam kondisi fisik yang prima meskipun berada di luar habitat aslinya. Satwa tersebut memiliki bobot tubuh yang cukup besar, yakni mencapai 70 kilogram.

Melihat kondisinya yang sehat tanpa luka, tim dokter hewan yang mendampingi proses evakuasi segera memberikan rekomendasi agar orang utan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke alam.

Baca juga:  Geger Bayi Di Gerobak Nasi Uduk Jaksel, Surat Kakak 12 Tahun Ungkap Ibu Meninggal

“Dari rekomendasi dokter hewan, tim gabungan melepasliarkan orang utan itu ke kawasan hutan yang jauh dari perkebunan agar dapat kembali menjalani kehidupan di habitat alaminya,” tutur Ujang.

Sebagai informasi, orang utan Sumatra (Pongo abelii) merupakan salah satu satwa yang sangat dilindungi oleh hukum Indonesia. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa yang dirilis oleh lembaga konservasi dunia (IUCN), satwa endemik yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus kritis (critically endangered) dan menghadapi risiko tinggi untuk punah di alam liar jika habitatnya terus terganggu.

Menanggapi fenomena masuknya satwa ke area perkebunan, BKSDA Aceh mengimbau dengan keras agar masyarakat luas tidak melakukan tindakan ilegal terhadap satwa langka tersebut, seperti memelihara atau memperjualbelikannya.

Ujang menegaskan bahwa ketegasan ini diperlukan untuk menekan angka perburuan liar yang menjadi momok bagi kelangsungan ekosistem. Menurutnya, imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi orang utan.

Selain melarang perburuan, BKSDA juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di sekitarnya, serta menghentikan aktivitas penebangan pohon secara liar maupun pembukaan lahan baru di kawasan yang menjadi ruang hidup orang utan.

“Kami juga mengimbau, apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat,” pungkas Ujang Wisnu Barata.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement