Tok! MA Tolak Kasasi Mantan Ketua PN Jaksel Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
Mahkamah Agung menolak kasasi M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Newestindonesia.co.id, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta. Dengan keputusan ini, Arif tetap dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Langkah hukum di tingkat kasasi ini menegaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan putusan lepas bagi tiga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya untuk periode Januari hingga April 2022.
“Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi M. Arif Nuryanta sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/7).
Perkara berkode Nomor 6412 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Ketua Majelis Jupriyadi, didampingi dua hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta dibantu oleh panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Dengan diketoknya putusan pada hari ini, status hukum yang menjerat Arif kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain hukuman kurungan badan dan denda finansial, majelis hakim tinggi MA juga mewajibkan Arif untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis. Nilai uang pengganti tersebut ditetapkan sebesar Rp14.734.276.000,00. Apabila Arif tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Kasasi Tiga Hakim Lain Turut Ditolak
Tidak hanya Arif, MA dalam putusan terpisah juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya. Ketiganya merupakan mantan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Berdasarkan putusan tersebut, Djuyamto tetap dihukum selama 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan di tingkat banding sebelumnya. Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, M Arif Nuryanta sebelumnya melayangkan permohonan kasasi lantaran hukuman terhadap dirinya diperberat oleh pengadilan tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, dari yang semula hanya 12,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Nasib serupa dialami Djuyamto, yang hukumannya juga diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding.
Di sisi lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom tetap bersikeras mengajukan kasasi meskipun pengadilan tingkat banding tidak mengubah masa hukuman mereka, yakni tetap menyamakan masa kurungan dengan putusan pengadilan tingkat pertama selama 11 tahun penjara.
(DAW)
