Wali Kota Bima Lantik Istri Hingga Sepupu Jadi Pejabat, Pemkot Buka Suara

lowongan-asn-pada-2023_169

Wali Kota (Walkot) A Rahman alias Aji Man yang melantik istri dan keluarganya menjadi pejabat. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kebijakan Wali Kota (Walkot) Bima, A Rahman alias Aji Man, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah dirinya melantik sejumlah anggota keluarga intinya, mulai dari istri, ipar, hingga sepupu, untuk menduduki posisi strategis sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan bersama 87 pejabat lainnya di Aula Maja Labo Dahu, Pemerintah Kota Bima, pada Rabu (1/7).

Istri Wali Kota Bima, Badrah Ekawati, resmi dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima. Selain sang istri, Aji Man juga melantik iparnya, M Auwalyah, sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima. Tidak berhenti di situ, sebelumnya Aji Man juga diketahui telah melantik sepupunya, Irwansyah, untuk menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.

Klarifikasi Pemkot Bima: Mengacu pada Sistem Meritokrasi

Merespons gelombang sorotan publik, Pemerintah Kota Bima langsung memberikan penjelasan resmi terkait pengangkatan para kerabat wali kota tersebut. Pemkot Bima menegaskan bahwa pelantikan puluhan pejabat itu berjalan sesuai prosedur dan menggunakan sistem meritokrasi.

Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, menyatakan bahwa perombakan jabatan ini dilakukan demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat.

“Dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Muhammad Hasyim dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/7).

Hasyim mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian proses pengisian jabatan, termasuk pengangkatan para kerabat wali kota, sudah melewati mekanisme kepegawaian serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penilai menitikberatkan keputusan pada aspek kemampuan dan rekam jejak, bukan asas kekerabatan.

Baca juga:  Mendagri Tito Izinkan Kepala Daerah Untuk Kunker Ke Luar Negeri, Asal Situasi Sudah Aman

“Penilaian juga didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan,” urai Hasyim.

Hak ASN dalam Promosi Jabatan

Pemkot Bima juga menggarisbawahi status para kerabat wali kota yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasyim menegaskan, hubungan kekeluargaan seseorang dengan kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengistimewakan, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menggugurkan hak mereka dalam meraih promosi jabatan selama memenuhi syarat.

“Hubungan kekeluargaan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan keistimewaan maupun menghilangkan hak aparatur sipil negara (ASN) mengikuti proses promosi jabatan. Semua ASN memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi syarat,” tegas Hasyim.

Ia menambahkan bahwa kesempatan bagi setiap aparatur negara terbuka lebar asalkan didukung dengan rekam jejak performa kerja yang baik.

“Selama memenuhi persyaratan administratif, memiliki kompetensi, loyalitas, integritas, dan dinilai mampu mengemban tugas, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan,” terang Hasyim.

Janji Evaluasi dan Keterbukaan terhadap Pengawasan Publik

Lebih lanjut, Pemkot Bima memastikan akan terus memegang teguh asas profesionalisme, objektivitas, transparansi, serta sistem meritokrasi dalam penataan birokrasi ASN. Menurut Hasyim, momentum pelantikan ini bukanlah titik akhir, melainkan awal pembuktian bagi para pejabat baru tersebut.

“Para pejabat yang baru dilantik akan diukur berdasarkan capaian kinerja, kualitas pelayanan, dan tanggung jawab yang dijalankan setelah menduduki jabatan,” ujar Hasyim.

Pemkot Bima juga mempersilakan seluruh lapisan masyarakat di Kota Bima untuk ikut memantau secara langsung hasil kerja para pejabat yang baru diambil sumpahnya demi membuktikan kapasitas mereka. Jika dalam perjalanannya ditemukan pejabat yang tidak mampu mencapai target kerja, Pemkot Bima berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Baca juga:  Catat! Jadwal WFA ASN & Swasta Sebelum Dan Sesudah Idul Fitri 2026

“Pemkot Bima memandang pengawasan publik sebagai bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun masukan secara objektif dan konstruktif,” tutup Hasyim.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement