Nasib Tragis Tapir Viral Di Jalinsum Lampung: Dibunuh Warga Dan Dijadikan Rica-rica, 4 Pelaku Ditangkap
Daging tapir yang dimasak rica-rica oleh para pelaku di Mesuji, Lampung. (Dok. Polres Mesuji)
Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis seekor tapir yang sempat viral saat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil meringkus empat dari enam orang warga yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut.
Bukan hanya dibunuh dan disembelih, daging mamalia langka itu diketahui telah dibagi-bagikan dan dikonsumsi oleh para pelaku dengan cara dimasak menggunakan bumbu rica-rica.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan langsung di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan kriminal para tersangka terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” kata Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, saat dimintai konfirmasi, dikutip melalui detikSumbagsel, Jumat (3/7/2026).
Larangan dan Imbauan Kepolisian yang Diabaikan
Sebelum peristiwa pembantaian ini terjadi, kemunculan tapir tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan. Hewan pemalu itu terekam kamera warga sedang berjalan di tengah ring jalan utama pada Kamis (2/7/2026) pagi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka sebenarnya telah mengantisipasi situasi tersebut dengan menerbitkan larangan keras kepada warga setempat agar tidak mengganggu keberadaan satwa tersebut. Namun, imbauan itu tampaknya diabaikan oleh para pelaku.
“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan, apalagi membunuh hewan dilindungi,” tutur Firdaus.
Jeratan Hukum dan Ancaman Sanksi Bagi Pelaku
Akibat tindakan nekat membantai dan mengonsumsi satwa yang dilindungi undang-undang, keempat pelaku yang telah diamankan kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berstatus buron.
Para pelaku dipastikan akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berat terkait dengan perlindungan satwa liar dan kelestarian lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” pungkas Firdaus.
(DAW)
