Newestindonesia.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. Ketiganya terdiri dari dua perempuan asal Rusia dan satu perempuan asal Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk aktivitas ilegal.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AR (27) dan ED (22) asal Rusia, serta EJN (21) asal Nigeria. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan melanggar hukum di Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” ujar Haryo Sakti dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
Terungkap dari Pemantauan Situs Prostitusi
Kasus ini bermula dari pemantauan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap sebuah situs web yang diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan WNA. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda di Bali.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan EJN asal Nigeria dan ED asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Menurut data keimigrasian, EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Petugas menduga keduanya menggunakan izin tinggal tersebut untuk aktivitas yang tidak sesuai aturan keimigrasian.
Diamankan di Hotel Kawasan Renon
Operasi kemudian dilanjutkan ke sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan AR, perempuan asal Rusia berusia 27 tahun.
AR diketahui masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Ketiga perempuan asing tersebut kini telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan aktivitas prostitusi online.
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Bali
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali akan terus diperketat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, tetapi juga memastikan seluruh WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, yang menekankan prinsip imigrasi untuk rakyat demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa,” ujar Felucia.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan WNA di Bali sepanjang 2026. Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai juga mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan sejumlah warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa WNA dari Rusia, Nigeria, Uganda, hingga Tanzania yang diduga melakukan pelanggaran mulai dari overstay, penggunaan dokumen palsu, hingga aktivitas prostitusi online.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali demi menjaga keamanan dan ketertiban kawasan pariwisata internasional tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


