Ngamuk Di Ruko Jakarta Utara, Adam Deni Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Adam Deni Gearaka (Pradita Utama/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) resmi berstatus tersangka setelah diduga melakukan aksi perusakan sebuah ruko sambil memamerkan airsoft gun di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menjerat Adam Deni dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Selain dugaan kepemilikan senjata api, Adam Deni juga dijerat dengan pasal perusakan barang milik orang lain.
Dijerat Pasal Berlapis
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan pihaknya menerapkan dua pasal terhadap tersangka.
“Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023,” kata AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6) dikutip melalui detikNews.
Menurut Bima, ancaman hukuman terhadap Adam Deni mencapai 15 tahun penjara untuk dugaan kepemilikan senjata api. Sementara untuk kasus perusakan, tersangka terancam pidana penjara selama 2,5 tahun.
“Di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah,” ujar Bima.
Dipicu Perselisihan Pribadi
Polisi mengungkap bahwa aksi perusakan tersebut didasari persoalan pribadi yang melibatkan teman dekat Adam Deni dengan pemilik ruko.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADG ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ungkap AKP Bima Sakti.
Akibat emosi tersebut, Adam Deni disebut mendatangi lokasi kejadian dan melakukan tindakan yang berujung pada proses hukum.
“Sehingga tersangka ADG ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” lanjutnya.
Penyidik hingga kini masih mendalami lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh tersangka terkait motif tersebut.
Kronologi Perusakan Ruko
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Budi Hermanto.
Menurutnya, Adam Deni datang ke lokasi dan memaksa masuk ke area usaha korban.
Tersangka kemudian melakukan perusakan yang mengakibatkan papan reklame toko rusak, dinding pembatas gypsum berlubang, serta sejumlah fasilitas lainnya seperti kursi dan sarana sanitasi mengalami kerusakan.
Tidak hanya itu, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi Hermanto.
Kembali Datang dan Rusak Mobil Korban
Aksi tersebut ternyata tidak berhenti pada hari pertama. Keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama.
Saat itu, tersangka diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang tengah terparkir di sekitar ruko.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, aparat Polsek Cilincing segera menuju lokasi dan mengamankan Adam Deni.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Budi Hermanto.
Polisi Dalami Asal-usul Airsoft Gun
Selain memproses perkara perusakan, polisi kini juga tengah mendalami kepemilikan airsoft gun yang digunakan tersangka untuk mengintimidasi korban.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” kata AKP Bima Sakti.
Saat ini Adam Deni telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum Adam Deni dinaikkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kepolisian menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan perusakan tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.
(DAW)