Buntut Tunggakan Pembayaran Rp1,9 Miliar, Pemilik Sah Vila Dom Minta WN Rusia Segera Kosongkan Lokasi
Kasus sengketa Vila Dom Bali. Foto: Dok. Fajar Bali
Newestindonesia.co.id, Fakta baru terkait keributan yang terjadi di Vila Dom, kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali akhirnya terkuak ke publik. Pemilik sah properti tersebut, Ita SP, mengungkapkan bahwa penghuni berinisial ED (Evgenii Dubinin) yang merupakan warga negara (WN) Rusia, masih menunggak sisa pembayaran. Pihak pemilik bahkan mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Ita SP menjelaskan bahwa kedatangannya langsung ke lokasi vila bertujuan untuk meminta ED segera melakukan pengosongan properti. Langkah ini diambil sekaligus untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran yang dinilai melanggar perjanjian dan kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Namun, upaya tersebut berujung pada pelaporan polisi oleh pihak ED yang menuduh pemilik vila melakukan perusakan. Di sisi lain, versi ED mengklaim pihaknya telah menyetorkan pembayaran sebesar Rp 1,959 miliar untuk Vila Dom.
Kronologi Perjanjian dan Dugaan Wanprestasi
Berdasarkan dokumen kronologis yang dipaparkan oleh Ita SP, jalinan kesepakatan jual beli Vila Dom ini sejatinya telah berlangsung sejak Juli 2025. Saat itu, ED bergerak melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) miliknya untuk membeli properti tersebut dengan menyetorkan uang muka (down payment) awal sebesar Rp350 juta.
Sesuai dengan kontrak tertulis, sisa pelunasan dijadwalkan wajib rampung pada tanggal 30 Agustus 2025. Kendati demikian, hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, pembayaran tidak kunjung dipenuhi sehingga pihak pembeli dinilai telah melakukan wanprestasi.
Meskipun terjadi keterlambatan, proses transaksi tetap diupayakan berlanjut melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berjalan hingga Desember 2025. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025, ED beserta kelompoknya diizinkan menempati vila dengan komitmen akan merampungkan sisa kewajiban pembayaran secara bertahap hingga bulan Februari 2026.
Dalam dinamika perjalanannya, sempat muncul kesepakatan tambahan berupa pembayaran uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Namun, dalam realisasi di lapangan, jumlah dana yang disetorkan baru menyentuh angka sekitar Rp 1,959 miliar.
“Jadi, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi,” ungkap Ita SP kepada awak media pada Minggu, 14 Juni 2026 demikian dikutip melalui Laporan Fajar Bali.
Peralihan Dokumen PPJB dan Pembatalan Komitmen
Persoalan hukum ini kian rumit setelah pengajuan fasilitas kredit yang diajukan melalui perusahaan PMA milik WN Rusia tersebut ditolak oleh pihak perbankan. Guna menyiasati situasi tersebut, nama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Ida BMG (Ida Bagus Made Gunawan) kemudian dimasukkan sebagai pihak pembeli baru lewat kesepakatan tertulis yang dibuat pada tanggal 3 Februari 2026.
Melalui skema baru ini, pembeli menjanjikan pelunasan akhir pada tanggal 30 Maret 2026. Namun, komitmen tersebut kembali tidak ditepati. Ironisnya, kendati kewajiban finansial belum diselesaikan secara penuh, ED bersama pihak-pihaknya tetap menguasai bangunan fisik properti secara sepihak dan menolak untuk mengosongkan area tersebut sembari mengklaim diri sebagai pemilik yang sah.
Padahal, merujuk pada dokumen formal PPJB yang disahkan di hadapan notaris, nama warga negara asing tersebut (ED) sama sekali tidak tercantum sebagai pembeli resmi akibat terganjal regulasi status kewarganegaraan asingnya. Di sisi lain, Ida Bagus Made Gunawan yang identitasnya tercatat sebagai pembeli di dalam dokumen justru diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus surat pernyataan tertulis untuk pengosongan properti.
Pihak penjual menegaskan, langkah hukum berupa pengiriman surat peringatan serta somasi pengosongan tempat telah dikirimkan lebih dari tiga kali, namun seluruhnya diabaikan oleh penghuni. Selain perkara penunggakan dana, penghuni juga ditengarai telah melakukan perombakan atau perubahan struktur bentuk fisik bangunan tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik sah.
Lantaran seluruh mediasi dan langkah persuasif menemui jalan buntu, pemilik memutuskan mendatangi lokasi guna melakukan tindakan pengosongan secara mandiri. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan berupa adu mulut yang menyulut emosi, hingga mengakibatkan kerusakan pada struktur pintu gerbang vila karena adanya resistensi atau penolakan dari pihak penghuni.
Hingga saat ini, persengketaan hukum tersebut masih terus bergulir di ranah berwenang. Pihak pemilik menegaskan posisi mereka berada di jalur yang benar dengan kepemilikan dasar hukum serta bukti kuat terkait tindakan wanprestasi yang dilakukan pembeli.
“Sampai saat ini pihak penghuni masih bertahan dan belum juga menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu,” tandas Ita.
(DAW)