Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba Di Semarang, Sita 7,3 Kg Sabu

Konferensi pers jaringan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang, Jumat (20/3/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 7,3 kilogram.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen M. Syahduddi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kasus yang saling berkaitan dalam satu jaringan yang sama.

“Pada kesempatan rilis ini ada dua kasus yang kami akan sampaikan. Di mana antara kasus yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan. Dalam artian memiliki jejaring yang sama,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) dikutip melalui detikJateng.

Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial MB (42), warga Tambora, Jakarta Barat. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 2 kilogram di dalam bus yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada 15 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.50 WIB, penyidik berhasil mengamankan seseorang atas nama MB di dalam bus Maju Muda di Gerbang Tol Kalikangkung yang berangkat dari wilayah Bekasi menuju daerah Kartasura,” jelasnya.

Dari tangan MB, polisi menyita sabu yang dikemas dalam ransel hitam. Hasil interogasi kemudian mengungkap adanya rencana pengiriman narkotika lain ke wilayah Semarang dan sekitarnya.

“Dari keterangan MB ini berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh penyidik didapatkan informasi bahwa akan ada lagi masuk narkotika jenis sabu yang juga akan dibawa ataupun diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya,” ujarnya.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada dua tersangka lain, yakni FAS (32) asal Depok dan MBDP (35) warga Gayamsari, Semarang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen, pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram.

Baca juga:  Viral Emak-Emak Tipu Minimarket Di Pamulang Dengan Modus Memborong Dagangan

“Dari kedua tersangka, penyidik berhasil mengamankan 5,3 kg narkotika jenis sabu yang diamankan di rumah kontrakan milik tersangka FAS,” kata Syahduddi.

Polisi mengungkap, kedua tersangka menerima upah antara Rp60 juta hingga Rp80 juta untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Semarang.

Selain itu, mereka sengaja memanfaatkan momentum pertengahan hingga akhir Maret, saat aparat fokus pada pengamanan arus mudik Lebaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang bersangkutan sengaja memasukkan narkotika pada pertengahan bulan Maret sampai dengan akhir Maret dengan mengambil momentum banyaknya petugas kepolisian yang sibuk melakukan pengamanan mudik,” ungkapnya.

Menurut Syahduddi, langkah tersebut dilakukan dengan harapan dapat memanfaatkan kelengahan petugas dalam mengawasi peredaran narkoba.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sosok pengendali jaringan narkotika tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan ancaman pidana maksimal pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 KUHP serta Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat lainnya.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik. Dugaan kekerasan seksual...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri tersebut. Vonis...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa penusukan terjadi di sebuah resort kawasan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris diduga melakukan aksi brutal...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan dugaan pemotongan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap AS (52), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan dilakukan setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus keributan yang melibatkan seorang prajurit TNI AD dengan pemilik warung di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya diselesaikan secara damai. Peristiwa...

Advertisement