Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan tim bergerak pada Senin malam, 4 Mei 2026, setelah memperoleh data dan pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar masing-masing tersangka.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu di kamar masing-masing,” ujar Eko.
Dari hasil penggeledahan di kamar Andra, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Sementara itu, di kamar Sulaiman ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu.
Eko menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 29 bungkus sabu dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” jelasnya.
Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu tanda penduduk (KTP), dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu lintas provinsi tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan besar narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, aparat juga menggagalkan penyelundupan 18 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Dumai, Riau.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


