Ibu Di Buton Tak Dipenjara Meski Terbukti Aniaya Pelaku Pemerkosaan Anaknya

hand grasping on bed sheet

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan putusan pemaafan kepada seorang ibu berinisial A yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pria yang diduga memperkosa anaknya.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” kata hakim dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo dikutip melalui detikNews.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Hakim memperhatikan latar belakang peristiwa, kondisi psikologis pelaku, hingga manfaat yang ingin dicapai melalui pemidanaan.

Majelis hakim mencatat bahwa anak terdakwa yang menjadi korban pemerkosaan masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari ibunya. Di sisi lain, korban penganiayaan tidak mengalami luka yang mengganggu aktivitas sehari-hari secara serius.

“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak,” kata hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu.

PN Pasarwajo menilai tujuan pemidanaan dalam perkara tersebut tidak harus diwujudkan melalui hukuman penjara.

“Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban,” demikian pertimbangan hakim.

Baca juga:  Duh! Pria Di Ogan Ilir Setubuhi Remaja Wanita 16 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemaafan yang diberikan bukan merupakan bentuk pembenaran atas tindakan kekerasan, melainkan instrumen hukum yang digunakan secara terbatas ketika pemidanaan dinilai bukan menjadi sarana paling tepat untuk mencapai keadilan.

Bermula dari Upaya Meminta Pertanggungjawaban

Perkara tersebut berawal ketika A mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan.

Pada 8 September 2025, A bersama suaminya mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terhadap putrinya.

Namun, pelaku saat itu tidak mengakui perbuatannya. Kondisi tersebut memicu emosi A hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap pria tersebut.

Kasus penganiayaan itu kemudian diproses secara hukum hingga bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya memilih menerapkan mekanisme pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sehingga terdakwa tidak menjalani hukuman pidana.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement