Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks. Ketiganya diduga terlibat dalam pencairan kredit hingga sekitar Rp600 miliar dengan cara memanipulasi dokumen dan agunan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati DKI melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait penyaluran dana kredit yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan pengelola platform KoinWorks.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (7/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Ketiga tersangka diketahui merupakan jajaran petinggi PT LAT. Mereka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT saat ini.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen invoice yang dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh pencairan kredit. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pengabaian kewajiban penutupan asuransi kredit.
“Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” kata Dapot.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melalui platform fintech KoinWorks. Penyidik menduga terdapat proses pencairan dana kepada pihak yang sebenarnya tidak layak menerima pembiayaan berdasarkan analisis risiko perbankan.
Kejati DKI menyebut ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses pelacakan aset juga dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan korupsi tersebut.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan industri fintech yang selama ini berkembang pesat di Indonesia. Dugaan manipulasi dalam penyaluran kredit digital dinilai membuka celah penyalahgunaan sistem pembiayaan berbasis teknologi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


