Newestindonesia.co.id, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris yang diduga tergabung dalam jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) terafiliasi ISIS di Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendalami aktivitas penyebaran propaganda radikal melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan para terduga pelaku diduga aktif menyebarkan konten bermuatan radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial,” ujar Mayndra dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, bentuk propaganda yang disebarkan mencakup gambar, tulisan hingga video yang berkaitan dengan paham ekstremisme dan ajaran terorisme. Konten tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan ideologi radikal sekaligus mempengaruhi masyarakat melalui ruang digital.
Densus 88 masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan dan aktivitas para tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran propaganda tersebut.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana media sosial menjadi salah satu medium utama penyebaran paham radikal. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas propaganda digital yang dilakukan kelompok ekstremis.
Peneliti dalam studi mengenai propaganda ekstremisme di media sosial menyebut platform digital memiliki peran besar dalam memperluas penyebaran ideologi radikal secara cepat dan masif. Media sosial memungkinkan kelompok ekstremis membangun jaringan, menyebarkan narasi propaganda, hingga merekrut simpatisan baru secara daring.
JAD sendiri dikenal sebagai jaringan teroris yang pernah terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia dan memiliki keterkaitan ideologi dengan ISIS. Aparat keamanan selama ini terus melakukan penindakan terhadap kelompok tersebut di berbagai daerah.
Sebelumnya, Densus 88 juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap ancaman terorisme, termasuk yang berkembang melalui internet dan media sosial. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran radikalisme di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


