Newestindonesia.co.id, Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri tersebut. Vonis Han dipangkas delapan tahun dari hukuman sebelumnya.
Pengadilan banding di ibu kota Seoul pada Kamis (7/5/2026) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Han Duck-soo. Putusan itu lebih ringan dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menghukum Han selama 23 tahun penjara.
Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan putusan secara langsung di ruang sidang.
“Kami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar hakim ketua pengadilan banding Seoul seperti dilaporkan media setempat.
Sebelumnya, Han Duck-soo dinyatakan bersalah karena keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer yang diberlakukan pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol pada akhir 2024. Kebijakan tersebut memicu kekacauan politik besar di Korea Selatan dan berujung pada serangkaian proses hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
Pengadilan tingkat pertama pada Januari lalu menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada Han. Hukuman itu bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa saat itu.
Kasus darurat militer Korea Selatan turut menyeret mantan Presiden Yoon Suk Yeol ke meja hijau. Yoon sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara terkait sejumlah perkara, termasuk tuduhan menghalangi proses hukum dan dugaan pemberontakan setelah deklarasi darurat militer.
Dalam salah satu putusan terbaru, pengadilan banding Seoul bahkan memperberat hukuman Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus menghalangi keadilan.
Gelombang proses hukum terhadap elite politik Korea Selatan menjadi perhatian publik internasional. Negara tersebut memang memiliki sejarah panjang memproses hukum mantan pejabat tinggi, termasuk presiden dan ibu negara, dalam berbagai kasus korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Han Duck-soo terkait putusan terbaru pengadilan banding tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


