Newestindonesia.co.id, Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, membenarkan soal pengurangan hukuman terhadap kliennya yang menjadi terpidana perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Pengurangan hukuman ini merupakan putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
“Saya dengar kabar memang ada pengurangan hukuman,” kata Maqdir kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2025. Maqdir Ismail berpendapat pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, tidaklah patut. Menurut dia, Setnov seharusnya bebas.
Maqdir menuturkan mantan Ketua DPR itu tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alasannya, Setnov tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengadaan e-KTP. “Dia bukan anggota komisi dua DPR RI sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ujarnya.
Karena itu, Maqdir merasa kliennya didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk Setnov, munurut dia, adalah pasal tentang suap, yakni Pasal 5 atau 12, atau Pasal 12B atau Pasal 11.
Upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan dikabulkannya PK ini, maka pidana penjara Setnov lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
“Amar putusan: KABUL,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, disebutkan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Selain pidana kurungan, Setnov juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan oleh Setnov. Adapun sisa uang pengganti yang belum dibayarkan Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Mantan Ketua DPR RI ini turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: DAW
