Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Buronan Kasus Korupsi Rp5,94 M Di Kementan Ditangkap, Polda Metro Jaya Tahan Dua Tersangka

Kementerian Pertanian Kementan. Foto: Dok. Kementan
Kementerian Pertanian Kementan. Foto: Dok. Kementan

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menangkap dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar. Kedua tersangka berinisial IM dan DS kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Kementerian Pertanian kepada aparat penegak hukum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan kementerian tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026) dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Budi, kedua tersangka sebelumnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Berawal dari Pengaduan Resmi Kementerian

Kasus ini bermula dari pengaduan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Aduan tersebut dilengkapi dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa audit awal menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar terkait penggunaan surat perjalanan dinas.

Baca juga:  Kakorlantas Pastikan Mudik Aman, Tinjau Posko Terpadu Di Rest Area KM 57 Tol Cikampek

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan untuk memastikan jumlah kerugian negara secara akurat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Audit Lanjutan Ungkap Kerugian Rp5,94 Miliar

Setelah melalui proses pendalaman dan audit tambahan, penyidik akhirnya menemukan bahwa nilai kerugian negara yang dapat dibuktikan mencapai Rp5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp5,94 miliar,” ujar Budi.

Angka tersebut merupakan hasil audit terakhir yang digunakan penyidik sebagai dasar dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas

Penyidik menduga bahwa kedua tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian.

Modus yang diselidiki berkaitan dengan penggunaan surat perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini sendiri disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Polda Metro Jaya menilai bahwa praktik tersebut baru terungkap setelah dilakukan audit investigatif dan penelusuran dokumen administrasi perjalanan dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan Tersangka

Dari hasil penyidikan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Dua Pria Yang Masturbasi Di Transjakarta Ternyata Pasangan Sesama Jenis, Kini Tersangka

Keduanya merupakan mantan pegawai Kementerian Pertanian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

“Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IM dan DSD,” ujar Budi.

Penetapan tersangka juga telah diikuti dengan penetapan penyitaan dari pengadilan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset atau dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Tersangka Sempat Melarikan Diri

Sebelum berhasil ditangkap, kedua tersangka diketahui sempat melarikan diri dari proses hukum.

Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada tanggal 9 dan 10 Maret 2026. Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bantahan Soal Tudingan Permintaan Uang

Dalam perkembangan kasus ini, sempat muncul klaim dari salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik sebesar Rp5 miliar.

Namun pihak Polda Metro Jaya membantah tudingan tersebut. Budi Hermanto menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pendalaman terkait isu tersebut dan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” kata Budi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menegaskan bahwa angka Rp5,94 miliar yang disebut dalam kasus ini merupakan hasil audit kerugian negara, bukan permintaan uang dari penyidik.

Baca juga:  Menteri Agama Berikan Bantuan Rp300 Juta Kepada Masyarakat Bali Yang Terdampak Banjir

“Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aparat kepolisian juga berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat atau pejabat negara dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan sesuai dengan temuan penyidik di lapangan.

Dengan ditangkapnya kedua tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong yang beroperasi di Kota Batam. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komplotan maling motor beraksi di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Aksi para pelaku gagal setelah dipergoki warga saat hendak membawa kabur...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas di lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, lembaga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan...

Advertisement