326 Kepsek Di Sulsel Terancam Mundur, DPR Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS

Lalu Hadrian

Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian (Helmy Akbar. via detikNews)

Newestindonesia.co.id, Polemik rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK disebut berencana mundur menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta agar temuan BPK tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Komisi X DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh

Menurut Lalu, proses pembinaan, pendampingan, serta penegakan akuntabilitas harus dilakukan secara adil dan tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah.

Ia menilai pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aparat pengawasan perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS.

“Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri,” kata Lalu.

Selain itu, penguatan kemampuan manajemen dan administrasi keuangan sekolah juga dinilai penting agar para kepala sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

Berawal dari Temuan BPK

Rencana pengunduran diri massal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Selatan. Dalam rapat itu disebutkan bahwa sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur pada tahap pertama, kemudian disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua sehingga total mencapai 326 orang.

Baca juga:  Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan kesalahan pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMA negeri di Sulawesi Selatan.

Data menunjukkan jumlah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mencapai 1.532 sekolah. Namun demikian, BPK sebenarnya merekomendasikan penyelesaian temuan tersebut melalui mekanisme pengembalian kerugian, dan rekomendasi itu disebut telah ditindaklanjuti oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.

DPRD Sulsel Minta Pengunduran Diri Dihentikan

Komisi E DPRD Sulawesi Selatan kemudian mendesak Dinas Pendidikan Sulsel agar menyelesaikan polemik tersebut, terutama menjelang penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta agar penandatanganan surat pengunduran diri para kepala sekolah dihentikan.

“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Andi Tenri Indah.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya sudah dianggap selesai karena temuan BPK telah ditindaklanjuti.

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” katanya.

Andi Tenri juga menilai bahwa pengunduran diri massal bukan merupakan solusi terbaik dan meminta Dinas Pendidikan segera melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada gubernur.

Kadisdik Sulsel Tegaskan Tidak Ada Indikasi Penggelapan Dana BOS

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.

Baca juga:  DPR RI Dorong Reformasi Total Keselamatan Dan Keamanan Pariwisata Nasional

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal Najamuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga alasan pemberhentian kepala sekolah, yakni karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

Sorotan terhadap Tata Kelola Pendidikan

Polemik yang terjadi di Sulawesi Selatan kini menjadi perhatian nasional. Komisi X DPR menilai peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana BOS dan memperkuat sistem pengawasan pendidikan.

Di sisi lain, DPRD Sulawesi Selatan berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah persiapan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

(DAW)