Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

KPK Ungkap Dalih Fadia Arafiq: Dulu Pedangdut, Mengaku Tak Mengerti Aturan Pemerintahan

Fadia Arafiq FAR diperiksa sekitar pukul 1213 WIB Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye Foto Dok Detik
Fadia Arafiq (FAR) diperiksa sekitar pukul 12.13 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Foto: Dok. Detik

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) dikutip melalui detikNews.

Mengaku Serahkan Urusan Birokrasi ke Sekda

Selain itu, Fadia juga mengaku bahwa urusan teknis birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyebut dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurut penyidik, Fadia bukan pejabat baru di lingkungan pemerintahan daerah.

Asep menjelaskan bahwa Fadia telah lama menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Pekalongan, termasuk pernah menjabat Wakil Bupati pada periode 2011–2016 sebelum kemudian menjadi bupati.

“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujar Asep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diduga Terlibat dalam Proyek Pengadaan

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia ikut terlibat dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan melalui sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Baca juga:  Kronologi Lansia Dibacok Ipar Di Banjarmasin, Saksi: “Langsung Menusuk”

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia. Penyidik menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.

“FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut,” kata Asep.

KPK juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PT RNB disebut mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Total nilai kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut dari Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Diduga Dinikmati Keluarga

Dari nilai kontrak tersebut, penyidik KPK menemukan bahwa dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sisanya diduga dinikmati oleh keluarga Fadia dan pihak lain yang terlibat.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar,” ujar Asep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK merinci dugaan aliran dana tersebut, antara lain:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  KPK Sita Lahan Sawit Mantan Sekretaris MA Senilai Rp3 Miliar, Tersangka Yang Terima Suap Rp46 Miliar

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di klinik Universitas Riau (Unri) tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pihak...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tragis menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) berusia 15 tahun berinisial D yang tewas setelah jatuh dari lantai 4 sebuah kamar kos...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kabar duka datang dari kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten Bekasi. Korban berinisial...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Kebijakan ini...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi resmi menahan seorang ibu muda berinisial Inge Marita (28), tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap pengendara motor serta anak kecil di Kota...

Advertisement