Newestindonesia.co.id, Seorang mahasiswa berinisial MSS (22) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjanjikan pekerjaan di perusahaan milik negara (BUMN).
Peristiwa ini terungkap setelah korban bernama Agus Sugiarto (52), warga Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat melapor ke polisi pada Jumat (22/2/2026). Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang menawarkan pekerjaan kepada kedua anaknya di Pertamina Balongan, Indramayu.
Modus Operandi Pelaku
Saat melakukan aksinya, MSS mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri warna cokelat lengkap dengan pangkat AKP, atribut kepolisian, dan membawa senapan angin mainan yang dibuat menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47. Pelaku juga memakai identitas palsu dengan nama samaran Matraja S.S. Nst untuk meyakinkan korban.
Dengan penampilan tersebut, tersangka menawarkan bahwa kedua anak korban bisa langsung diterima bekerja di Pertamina dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang sebagai “jaminan kelulusan kerja”. Agar lebih meyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen seperti daftar nama calon karyawan BUMN, surat keterangan lulus tes, dan surat keterangan kerja yang kemudian diberikan kepada korban.
Karena percaya, korban menyerahkan uang Rp16 juta sebagai uang muka (DP) dari janji total Rp100 juta yang diminta pelaku. Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Pertamina Balongan, korban mengetahui bahwa seluruh surat tersebut adalah palsu dan tidak ada proses rekrutmen seperti yang dijanjikan. Hingga kini, anak korban tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MSS di daerah Cikadu, Kecamatan Kadugede, Kuningan. Selama upaya penangkapan, diketahui pelaku sempat mencoba melakukan aksi penipuan lainnya terkait perizinan galian di desa berbeda, namun ditolak oleh warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, menyatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara langsung dengan mendatangi korban tanpa perantara. Menurut Abdul, aksi pelaku berakar dari tuntutan ekonomi pribadi karena sehari-harinya pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku asli Cirebon beraksi di wilayah Kuningan dan Cirebon. Korbannya lebih dari satu, tapi yang baru masuk laporan baru satu. Motifnya murni ekonomi untuk kepentingan pribadi. Sehari-harinya dia tidak bekerja.” — Iptu Abdul Aziz, Kasat Reskrim Polres Kuningan dikutip detikJabar.
Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
- Senapan angin model menyerupai AK-47 warna hitam,
- Satu setel seragam PDL Polri warna cokelat pangkat AKP dengan nama palsu,
- Kaus bertuliskan “Polisi”,
- Dokumen daftar calon karyawan BUMN, serta
- Surat keterangan lulus tes yang diklaim untuk keperluan pekerjaan.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, MSS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku anggota polisi dan menawarkan pekerjaan melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi terdekat jika menemukan oknum serupa.
Ringkasan Fakta Utama
Pelaku: MSS (22), mahasiswa, warga Kabupaten Cirebon.
Tersangka menyamar sebagai polisi berpangkat AKP dengan seragam dan identitas palsu.
Janji pekerjaan di Pertamina Balongan kepada anak korban dengan “biaya rekrutmen” yang tidak benar.
Korban menyerahkan DP Rp16 juta, janji kerja tidak pernah terwujud.
Pelaku ditangkap di Kadugede, Kuningan dan dijerat hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login