Kasus Silmy Karim Terbongkar, Peringatan Menteri Imipas Sebulan Lalu Kembali Jadi Sorotan
Foto: Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Dok. ist)
Newestindonesia.co.id, Terungkapnya kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ternyata didahului peringatan keras dari Menteri Imipas Agus Andrianto kepada seluruh jajaran di lingkungan kementeriannya.
Hampir sebulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka, Agus Andrianto telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Peringatan itu disampaikan dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) yang digelar pada awal Mei 2026.
Dalam arahannya, Agus menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang masih melakukan praktik menyimpang di lingkungan Kementerian Imipas.
“Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu,” tegas Agus dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, dikutip melalui detikNews.
Video tersebut diunggah pada 7 Mei 2026, sementara rapat berlangsung dua hari sebelumnya, yakni pada 5 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang telah berupaya menjalankan tugas dan pelayanan publik dengan baik.
Namun, ia secara khusus mengingatkan pegawai yang masih melakukan tindakan bertentangan dengan nilai-nilai integritas yang menjadi pedoman kerja kementerian.
“Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu,” ujar Agus.
Agus juga meminta seluruh jajaran tetap berpegang pada nilai PRIMA yang menjadi core value Kementerian Imipas. PRIMA merupakan singkatan dari Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
“Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi,” katanya.
Kasus yang Menjerat Silmy Karim
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga meminta bagian atau “jatah” dari proses pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian saat itu, Jaya Saputra. Selanjutnya, sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal diduga melakukan penarikan biaya tambahan di luar ketentuan kepada para pemohon maupun sponsor WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
KPK mengungkap selama periode 2022 hingga 2026, praktik tersebut diduga menghasilkan penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang diterima melalui berbagai mekanisme, baik tunai, transfer maupun perantara. Uang itu disebut dibagikan secara rutin kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.
Kementerian Imipas Dukung Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Silmy Karim, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian juga telah menonaktifkan pejabat terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK,” ujar Agus.
Ia juga memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Selain itu, Agus menilai kasus yang mencuat ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
KPK saat ini telah menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
(DAW)