Newestindonesia.co.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satu usulan yang disampaikan Pigai adalah membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya modernisasi institusi Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas dan efektivitas organisasi.
Usulan tersebut disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pembahasan revisi UU Polri pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi yang berhubungan langsung dengan fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegakan hukum. Sebaliknya, posisi tersebut berada pada sektor pendukung yang bersifat administratif dan manajerial.
Bidang-bidang yang dimaksud meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis.
Mengacu pada Praktik Negara Demokratis
Pigai menjelaskan bahwa pelibatan kalangan sipil dalam jabatan-jabatan strategis non-operasional bukanlah hal baru. Praktik tersebut telah diterapkan di sejumlah negara demokratis modern sebagai bagian dari upaya memperkuat kontrol sipil terhadap institusi keamanan negara.
Menurutnya, kepolisian sebagai institusi sipil perlu terus bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, modern, dan demokratis. Karena itu, keterlibatan profesional sipil pada bidang-bidang tertentu dinilai dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas tata kelola organisasi.
Ia menilai keberadaan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian akan menghadirkan perspektif baru dalam pengelolaan organisasi, khususnya dalam bidang administrasi, manajemen, teknologi, dan pengawasan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang selama ini terus didorong untuk memperkuat institusi negara yang transparan dan akuntabel.
Perkuat Sistem Merit dan Efisiensi Organisasi
Dalam pandangan Pigai, pengisian jabatan tertentu oleh kalangan sipil dapat memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Polri.
Pertama, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat sistem merit dalam proses pengisian jabatan. Dengan sistem merit yang kuat, penempatan pejabat akan lebih didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan kualifikasi yang relevan dengan bidang tugasnya.
Kedua, hadirnya profesional sipil dapat memperluas perspektif tata kelola pemerintahan di lingkungan Polri. Pengalaman dan kompetensi yang dimiliki para profesional dari berbagai sektor diyakini mampu membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pengelolaan organisasi.
Ketiga, keterlibatan unsur sipil dinilai dapat meningkatkan efisiensi organisasi melalui penerapan praktik-praktik manajemen modern, terutama pada bidang transformasi digital, perencanaan strategis, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Keempat, usulan tersebut juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendukung penguatan institusi kepolisian yang profesional dan akuntabel.
Dorong Pembahasan Partisipatif
Selain menyampaikan usulan substansi revisi, Pigai juga menekankan pentingnya proses pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Menurutnya, revisi terhadap regulasi yang mengatur institusi kepolisian harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan zaman.
Ia mendorong keterlibatan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan maupun pembahasan revisi UU Polri.
Dengan pelibatan banyak pihak, diharapkan setiap perubahan yang dilakukan benar-benar berorientasi pada penguatan institusi kepolisian sekaligus menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” pungkas Pigai.
Wacana yang Berpotensi Memicu Diskusi Publik
Usulan Menteri HAM tersebut diperkirakan akan memunculkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, maupun internal kepolisian.
Di satu sisi, pembukaan jabatan non-operasional bagi kalangan sipil dianggap dapat memperkuat profesionalisme dan modernisasi institusi. Namun di sisi lain, diperlukan kajian mendalam mengenai batasan kewenangan, mekanisme rekrutmen, hingga harmonisasi dengan struktur organisasi Polri yang selama ini berlaku.
Pembahasan revisi UU Polri sendiri dipandang sebagai salah satu agenda strategis yang akan menentukan arah reformasi kelembagaan kepolisian di masa mendatang. Karena itu, berbagai usulan yang muncul diharapkan dapat dibahas secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan publik, prinsip demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


