Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026. Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses pembentukan dan verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana program di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara konsep Program MBG dijalankan melalui yayasan-yayasan yang bertugas melayani kebutuhan gizi peserta didik melalui SPPG.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra, tetapi tetap lolos proses verifikasi dan mendapatkan penunjukan.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.
Diduga Ada Pengaturan Verifikasi Yayasan
Menurut Kejagung, salah satu modus yang ditemukan dalam perkara ini adalah dugaan pengaturan proses verifikasi yayasan melalui portal mitra BGN.
Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya memberikan perhatian khusus atau atensi terhadap yayasan tertentu sehingga tetap bisa lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut pada akhirnya mendapatkan akses untuk mengelola SPPG dan menerima berbagai insentif dari pelaksanaan Program MBG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan proses penunjukan mitra pelaksana program yang menggunakan dana negara dalam jumlah sangat besar.
Yayasan Terafiliasi Diduga Nikmati Insentif Miliaran Rupiah
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejagung juga menemukan dugaan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan finansial yang sangat besar dari program tersebut.
Penyidik mengungkap yayasan-yayasan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari selama menjalankan kegiatan SPPG. Dugaan afiliasi antara yayasan dan para tersangka kini terus ditelusuri untuk mengungkap aliran dana yang terjadi.
“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut tidak hanya menjadi mitra pelaksana program, tetapi juga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari anggaran negara yang dialokasikan bagi Program Makan Bergizi Gratis.
Program MBG Kelola Anggaran Ratusan Triliun Rupiah
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dijalankan pemerintah pada awal 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG mencapai sekitar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun pada tahun 2026. Seluruh pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besarnya dana yang dikelola membuat pengawasan terhadap program ini menjadi sangat penting untuk memastikan manfaatnya benar-benar diterima masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan pengaturan yayasan SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief mengungkap para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Akibatnya, penyusunan kebutuhan tidak dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan dan muncul dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan.
Penyidik sementara menemukan indikasi penyimpangan pada beberapa paket pengadaan, termasuk motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mendukung operasional program.
Menurut Kejagung, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 yang saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka serta aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


