Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017–2019. Penahanan tersebut menjadikan seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini kini telah berada dalam proses hukum KPK.
Penahanan dilakukan setelah Muhammad Yanuar Marzuki menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik langsung mengambil langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pascadilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2026,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Budi, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
“Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Melengkapi Penahanan Empat Tersangka
Penahanan terhadap Muhammad Yanuar Marzuki dilakukan sehari setelah KPK menahan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), KPK lebih dahulu menahan tiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dengan ditahannya Muhammad Yanuar Marzuki, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan kini telah menjalani proses penahanan.
Daftar Empat Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
- Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BA periode 2015–2019.
- Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru
Kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun gedung perkantoran baru bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah melalui proses pengadaan dan pelelangan proyek pembangunan.
Namun dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menduga Ahmad Abdillah telah ditentukan sebagai kontraktor pelaksana bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai. Sementara itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu dasar KPK dalam menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Diduga Terjadi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek
Selain dugaan pengaturan pemenang proyek, KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Menurut penyidik, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas pekerjaan. Akibatnya, hasil pembangunan tidak memenuhi standar sebagaimana yang direncanakan sejak awal.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi selama proyek berlangsung menjadi faktor utama timbulnya kerugian negara.
“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp35,7 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan yang digunakan penyidik, proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan penghitungan kerugian negara telah diselesaikan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi unsur pidana dalam perkara ini.
Kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sendiri telah menjadi perhatian publik sejak KPK memulai penyidikan pada tahun 2023. Setelah melalui proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penghitungan kerugian negara, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka pada awal tahun 2026.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Penyidikan Terus Berjalan
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan masih terus berjalan. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses pendalaman alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan ditahannya Muhammad Yanuar Marzuki, KPK kini fokus menyelesaikan proses pemberkasan terhadap seluruh tersangka. Perkara yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut menjadi salah satu kasus korupsi proyek infrastruktur daerah yang saat ini tengah mendapat perhatian serius dari lembaga antirasuah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


