Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat.
Dua ASN yang diduga terlibat diketahui berinisial HD dan AL. Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Desa Raci, Kecamatan Bangil.
Video berdurasi 2 menit 7 detik tersebut mulai beredar luas sejak Rabu (6/5/2026) sore. Dalam rekaman video yang viral, tampak sejumlah petugas Satpol PP menginterogasi seorang pria berinisial HD yang mengenakan kemeja putih berlogo Pemkab Pasuruan.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas disebut menaruh curiga karena kendaraan itu terparkir cukup lama di area perkantoran yang mulai sepi. Saat pengecekan dilakukan, seorang perempuan terlihat keluar dari dalam mobil secara tergesa-gesa.
Petugas Satpol PP kemudian memeriksa bagian dalam kendaraan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila tersebut. Di antaranya tisu yang berserakan di bawah dashboard dan kursi penumpang, serta sepasang sepatu wanita di dalam mobil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Ia menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Proses masih berlangsung. Tunggu hasilnya,” kata Fathurrahman, Senin (25/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Fathurrahman, BKPSDM telah membentuk tim pemeriksa sejak 18 Mei 2026. Proses pemeriksaan mulai dilakukan pada 20 Mei 2026 dengan memanggil sejumlah saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa kedua ASN yang bersangkutan.
“Tahapannya saksi-saksi dipanggil, baru kedua ASN,” ujarnya.
Kasus ini pun menuai perhatian publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. Banyak warganet mempertanyakan etika ASN dan meminta adanya tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan sanksi terhadap kedua pegawai tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


