Newestindonesia.co.id, Seorang pengendara motor berinisial ML harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Kota Depok viral di media sosial. Tak hanya mengadang kendaraan medis yang tengah bertugas, pelaku juga sempat menendang ambulans hingga mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ML terlihat emosi dan terlibat adu mulut dengan kru ambulans yang sedang menuju lokasi penjemputan pasien.
Dalam rekaman video itu, pelaku terdengar memprotes keberadaan ambulans di jalan lingkungan.
“Kalau kau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya, kau tahu aturan?” ujar ML dalam video viral tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengancam kru ambulans yang merekam aksinya.
“Kau videokan aku, kena kau,” katanya lagi.
Dilansir melalui detikNews, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan dari kru ambulans. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah diamankan atas nama inisial ML,” kata AKP Made Budi saat dikonfirmasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WIB di kediaman pelaku yang berada di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok.
Menurut polisi, ML tidak terima saat ambulans meminta jalan ketika hendak menuju lokasi pasien. Emosi pelaku kemudian memuncak hingga melakukan penghadangan dan menendang bagian depan ambulans.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” ujar Made Budi.
Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menjelaskan ambulans yang dikendarainya saat itu memang tidak menyalakan sirene panjang karena berada di jalan lingkungan perumahan. Sebagai gantinya, kru hanya menyalakan rotator dan bunyi klakson pendek agar tidak mengganggu warga sekitar.
“Kami terbiasa untuk tidak menyalakan sirene panjang, hanya rotator dan jumper-jumper kayak bunyi tot-tot,” ujar Musyaffa.
Namun, menurut Musyaffa, pelaku tetap emosi dan memaksa menghentikan ambulans. Ia juga mengaku sudah menjelaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan tanda khusus meski belum membawa pasien.
“Pelaku tetap kekeuh kalau ambulans tidak diperbolehkan nyalakan sirene apabila tidak ada pasien,” jelasnya.
Kini ML telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Polisi menjeratnya dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu kecaman luas di media sosial. Banyak warganet menilai tindakan menghalangi ambulans merupakan perbuatan berbahaya karena dapat menghambat penanganan medis darurat bagi pasien yang membutuhkan pertolongan cepat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


