Newestindonesia.co.id, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang saat ini tengah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, keputusan Sony untuk menjadi justice collaborator bertujuan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program unggulan pemerintah tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna dalam keterangannya.
Klaim Bukan Dalang Jual Beli Titik SPPG
Krisna menjelaskan, kesediaan kliennya menjadi justice collaborator juga merupakan bentuk bantahan terhadap tuduhan yang menyebut Sony sebagai otak dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, melalui mekanisme justice collaborator, Sony ingin memberikan informasi secara terbuka kepada aparat penegak hukum mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan yang dapat membantu penyidik mengungkap fakta secara lebih terang.
“Menurut klient saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” ujar Krisna.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan sesuai proses hukum yang berjalan.
Surat Permohonan Segera Dikirim ke Kejagung
Tim kuasa hukum Sony menyebut surat permohonan resmi sebagai justice collaborator akan segera diajukan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Mereka berharap permohonan tersebut dapat diterima sehingga proses pengungkapan perkara menjadi lebih transparan dan menyeluruh.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” kata Krisna.
Status justice collaborator sendiri kerap diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana, khususnya perkara korupsi terorganisasi.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap dinyatakan lolos sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan afiliasi para tersangka dengan sejumlah SPPG yang menerima aliran dana dalam jumlah besar dari program tersebut.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya terkait yayasan mitra dan SPPG, Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik mencurigai adanya intervensi dalam proses pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur markup harga. Seluruh pengadaan tersebut disebut telah direalisasikan.
Beberapa item yang masuk dalam penyidikan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu;
- Pengadaan 31.000 unit tablet;
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Nilai proyek yang sangat besar membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari publik.
Penyidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mengumpulkan barang bukti tambahan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Rencana Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator diperkirakan akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus ini. Jika permohonannya diterima, keterangannya berpotensi membuka fakta baru mengenai dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung selama 2025 hingga 2026.
Kasus ini sendiri masih terus berkembang dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


