Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang disamarkan dengan kedok toko ikan hias di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, laporan warga terkait dugaan penjualan obat terlarang tersebut diterima operator sekitar pukul 16.03 WIB, Kamis (16/4/2026). Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel segera menuju lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di toko ikan hias yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (22). Ia diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Total barang bukti yang diamankan mencapai 592 butir, terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.
Kapolres Kombes Reynold menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujarnya dikutip melalui detikNews.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login