Newestindonesia.co.id, Dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus mengungkap fakta baru. Jumlah korban dalam kasus ini kini tercatat mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa hingga dosen perempuan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam sebuah grup chat mahasiswa tersebar luas dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk civitas akademika kampus.
Berawal dari Grup Kosan
Berdasarkan keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan kuasa hukum korban, grup percakapan tersebut awalnya merupakan grup komunikasi penghuni kos yang telah ada sejak 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu, arah pembicaraan di dalam grup berubah menjadi percakapan yang mengandung unsur pelecehan dan merendahkan martabat perempuan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan awal mula terbentuknya grup tersebut.
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujarnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Selasa (14/4/2026) dikutip melalui detikEdu.
Tidak hanya penghuni kos, grup tersebut juga diketahui melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
Korban Sudah Mengalami Sejak 2025
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa percakapan bermuatan seksual dalam grup tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak 2025. Namun, para korban saat itu belum berani melapor atau membawa kasus ini ke ruang publik.
Baru pada awal 2026, para korban mulai mencari pendampingan hukum hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik.
Timotius menggambarkan tekanan psikologis yang dialami korban selama periode tersebut.
“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025… setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka,” ujarnya.
Pernyataan ini menggambarkan beban mental yang dialami korban, terutama karena sebagian pelaku berada dalam lingkungan akademik yang sama.
27 Korban, Termasuk Dosen
Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 korban merupakan mahasiswi FH UI, sementara tujuh lainnya adalah dosen perempuan.
Fakta bahwa dosen juga menjadi korban memperlihatkan bahwa pelecehan tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga tenaga pengajar.
Salah satu dosen yang menjadi korban bahkan mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam percakapan tersebut.
“Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ,” ujar salah satu dosen perempuan.
Pelaku dan Korban Berada di Lingkungan yang Sama
Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. Mereka diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama.
Selain itu, korban berasal dari berbagai tingkat, mulai dari mahasiswa junior hingga dosen, yang memperlihatkan luasnya dampak kasus ini.
Reaksi Keras di Lingkungan Kampus
Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku telah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal kampus.
Forum tersebut berlangsung dengan suasana tegang. Para pelaku mendapat sorakan dan kecaman dari mahasiswa lain yang hadir.
Peristiwa ini menunjukkan tingginya kemarahan dan kekecewaan mahasiswa terhadap tindakan yang dinilai mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.
Kasus Kekerasan Seksual Digital Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung melalui media digital. Percakapan yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau melecehkan seseorang secara verbal di ruang digital tetap dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Pihak kampus pun disebut tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kasus ini, dengan kemungkinan sanksi tegas bagi pelaku jika terbukti bersalah.
Penanganan dan Harapan ke Depan
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di ruang digital.
Selain itu, penting bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis agar dapat kembali menjalani aktivitas akademik dengan aman.
Di sisi lain, publik juga diingatkan untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan keamanan korban.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login