Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam (9/3/2026). Penindakan tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa kepala daerah tersebut memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp19,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengonfirmasi operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Bengkulu tersebut turut mengamankan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang, termasuk kepala daerah.
“Tim KPK telah melakukan OTT di Bengkulu, salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Diduga Terkait Suap Proyek
Operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi terkait proyek pemerintah daerah.
KPK bahkan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Harta Kekayaan Capai Rp19,5 Miliar
Di tengah kasus yang menjeratnya, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Muhammad Fikri Thobari.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 19 Agustus 2024, total kekayaan yang dimiliki Fikri tercatat mencapai Rp19.530.683.491 atau sekitar Rp19,5 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan. Total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp14,6 miliar yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.
Selain properti, Fikri juga melaporkan sejumlah aset lain dalam LHKPN, antara lain:
- Kas dan setara kas: Rp7,23 miliar
- Alat transportasi: Rp900 juta
- Harta lainnya: Rp9,7 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp45 juta
Dalam laporan yang sama, Fikri juga tercatat memiliki utang sekitar Rp12,94 miliar yang mengurangi total nilai kekayaannya.
Adapun kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut antara lain Mitsubishi minibus tahun 2020 dan Mitsubishi Pajero tahun 2021.
OTT KPK yang Kesekian di 2026
Penangkapan ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat daerah pada tahun 2026. Penindakan terhadap Fikri disebut sebagai OTT kedelapan yang dilakukan KPK sejak awal tahun ini.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login