Skandal Proyek Gerobak Kemendag: 3 Eks Pejabat Pokja Resmi Didakwa Korupsi Rp39,4 M

sidang-dakwaan-3-eks-pokja-proyek-gerobak-kemendag-1781166461181_169

Sidang dakwaan tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Mulia Budi/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,4 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa secara bersama-sama melakukan persekongkolan demi mengondisikan pemenang lelang proyek tersebut.

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini adalah Bani Ikhsan selaku Ketua Pokja, Yusmito selaku Ketua Pokja II, dan Ryno Hilham Akbar selaku Anggota Pokja.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.402.780.000 (39,4 miliar),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip melalui detikNews.

Modus Operandi: Pertemuan Rahasia dan Rekayasa Dokumen

Dalam pemaparannya, jaksa mengungkapkan bahwa Bani Ikhsan secara sengaja menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permintaan tersebut bertujuan untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia barang/jasa agar proyek pengadaan gerobak tahun anggaran 2018 dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur.

Perusahaan yang telah dikondisikan sejak awal tersebut adalah PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM KSO) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB).

“Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya,” tegas jaksa.

Lebih lanjut, jaksa membeberkan adanya pertemuan tidak resmi dan rahasia yang dihadiri oleh Bani, Yusmito, dan Ryno bersama Putu Indra. Pertemuan terpisah itu digelar khusus untuk merekayasa dokumen pengadaan melalui penyusunan review Kerangka Acuan Kerja (KAK). Isi dari dokumen tersebut sengaja dibuat lebih longgar dan berbeda dari hasil rapat kajian ulang yang resmi.

Baca juga:  Viral Grup Chat Diduga Bermuatan Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI, Ini Faktanya

“Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO, PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan,” jelas jaksa di persidangan.

Mengubah Aturan demi Meloloskan Perusahaan Tertentu

Sebagai tindak lanjut dari persekongkolan tersebut, terdakwa Bani kemudian menyusun dokumen pemilihan berbasis KAK yang telah direkayasa. Beberapa poin kualifikasi persyaratan secara sengaja diubah agar sesuai dengan profil perusahaan yang diplot sebagai pemenang.

Perubahan-perubahan manipulatif tersebut meliputi:

  1. Perubahan Syarat SIUP: Mengubah syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari KBLI 4649 (perdagangan besar peralatan rumah tangga) menjadi KBLI 47794 (perdagangan eceran alat transportasi darat yang bermotor), demi menyesuaikan dengan SIUP yang dimiliki perusahaan terkait.
  2. Penghapusan Kewajiban Fasilitas: Syarat bahwa penyedia wajib memiliki workshop peralatan dan izin usaha industri dipangkas menjadi cukup mendapatkan surat dukungan dari perusahaan lain. Selain itu, jumlah minimal peralatan yang disyaratkan juga dihapuskan.
  3. Penyusutan Standar Sertifikasi: Persyaratan sertifikasi ISO 9001 diturunkan standarnya dari versi 2015 menjadi versi 2008 yang sudah lama.

Tak hanya itu, jaksa juga menemukan indikasi persekongkolan kuat melalui kesamaan Internet Protocol (IP) Address yang digunakan oleh beberapa peserta lelang saat mengakses aplikasi LPSE Kemendag. Meski Bani mengetahui adanya kesamaan IP tersebut—yang secara regulasi wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi—ia memilih abai.

“Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena terdakwa sejak awal telah bersepakat untuk memenangkan PT PDM KSO dan PT APB,” ungkap jaksa.

Pelolosan Administrasi Fiktif dan Aliran Uang Rp 680 Juta

Berdasarkan surat dakwaan, PT PDM dan PT APB melenggang menjadi pemenang meski dokumen penawaran mereka cacat secara teknis. Pada dokumen penawaran kedua perusahaan, tidak ditemukan penjelasan mengenai metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesori, yang seharusnya membuat mereka otomatis tidak lulus evaluasi administrasi.

Baca juga:  Gugatan Soal Pemerkosaan 1998 Kandas Di PTUN, Fadli Zon Tegaskan Soal Bukti

“PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak memiliki sendiri workshop peralatan produksi, izin usaha sendiri, dan tenaga kerja yang diperlukan, dan surat-surat dukungan dari perusahaan pendukung yang dilampirkan hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani Ikhsan mengetahui hal ini,” papar jaksa.

Melalui skema manipulasi tersebut, PT PDM KSO dan PT APB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi. Kedua perusahaan mengantongi nilai kontrak jumbo sebesar Rp 49.698.000.000 (49,6 miliar) untuk memproduksi 7.200 unit gerobak dagang dengan masa kerja 75 hari kalender.

Atas peran aktifnya memuluskan rekayasa lelang ini, terdakwa Bani Ikhsan didakwa menerima imbalan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diberikan secara bertahap oleh Mashur atas arahan Bambang Widianto melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar.

“Sehingga sejumlah sebesar Rp 680.000.000 atau sebagaimana terdakwa mengakui menerima sebesar Rp 80.000.000,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Tindakan lancung ini didakwa telah memperkaya korporasi PT PDM secara melimpah. Perusahaan meraup keuntungan dari selisih masif antara pembayaran yang dikucurkan negara sebesar Rp 44.502.300.000 (44,5 miliar) dengan biaya produksi riil yang dikeluarkan di lapangan yang hanya sebesar Rp 5.099.520.000 (5,09 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(DAW)