Newestindonesia.co.id, Fadli Zon merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait pernyataannya soal pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Ia menyebut putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing, dikutip dari Antara, Senin (27/4/2026).
Putusan itu berkaitan dengan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan tersebut. Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut. Artinya, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Hakim juga menilai bahwa objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Pernyataan Fadli Zon soal 1998
Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai peristiwa Mei 1998, termasuk melalui podcast pada 10 Juni 2025 dan pernyataan resmi pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataannya, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat.
“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.
“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.
Lebih lanjut, Fadli menyatakan pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap berpendapat tidak ada bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan terstruktur oleh negara.
“Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan,” ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan terhadap Fadli Zon diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada 11 September 2025. Gugatan tersebut muncul karena pernyataannya dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja TGPF.
Koalisi juga menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Namun, dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa di pengadilan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


