Nyaris Rp1 Miliar Raib! Ini Taktik Licik Pria Di Bekasi Tipu Belasan Investor Pakai Kedok Hewan Kurban Fiktif

kapolres-metro-bekasi-kota-kombes-kusumo-wahyu-bintoro-sabtu-1362026-1781359446530_169

Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers Sabtu (13/6/2026)

Newestindonesia.co.id, Momen peringatan Hari Raya Iduladha yang seharusnya sarat dengan nilai ibadah, justru dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial IUA untuk mengeruk keuntungan secara instan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IUA atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal peternakan serta perdagangan hewan kurban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil membongkar praktik culas yang telah merugikan belasan investor.

“Membongkar kedok investasi bodong bermodus perternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (13/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Praktik penipuan ini mulai terendus setelah para korban yang berasal dari berbagai wilayah menyadari adanya kejanggalan dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka IUA menjalankan aksinya dengan menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi.

Modus Janji Profit 100 Persen

Tawaran manis yang diajukan oleh pelaku sukses memikat hati para calon investor. Salah satu korban berinisial BSB bahkan nekat menggelontorkan dana segar dalam jumlah besar demi bisnis pengadaan hewan ternak ini.

“Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp 450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun,” ucap Kusumo. Tergiur oleh janji tersebut, korban BSB akhirnya menyetorkan modal senilai Rp 225 juta yang sedianya dialokasikan untuk pengadaan 61 ekor domba.

Selain menghimpun modal dalam bentuk uang tunai, pelaku ternyata juga lihai memperdaya sesama peternak. Menjelang Hari Raya Iduladha, IUA membujuk para peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual kepadanya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

Baca juga:  Mahasiswa Menyamar Jadi Polisi AKP Di Kuningan, Tipu Warga Janjikan Kerja Di BUMN

Berdasarkan manifestasi laporan kepolisian, korban yang terjerat sistem titip jual ini tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya adalah korban NN asal Jakarta Timur (Jaktim) yang menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing; korban RMZ asal Cileungsi yang menitipkan 3 sapi dan 8 kambing; serta korban SS asal Tangerang yang menyetorkan 5 ekor kambing.

Gunakan Media Sosial untuk Jerat Korban

Kombes Kusumo menjelaskan bahwa para korban sangat memercayai pelaku lantaran rekam jejak usahanya yang dinilai meyakinkan karena sudah berjalan sejak tahun 2024. Guna memperkuat citra bisnisnya, tersangka IUA juga gencar melakukan promosi dan memamerkan keberhasilan usahanya melalui media sosial.

Namun, alih-alih mengelola modal dan titipan satwa tersebut secara profesional, pelaku justru mengkhianati kepercayaan para mitranya.

“Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi,” ungkap Kusumo.

Untuk meredam kecurigaan investor saat jatuh tempo, IUA merangkai sejumlah kebohongan. Pelaku berdalih kepada para investornya bahwa seluruh hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak korban, yayasan yang dimaksud ternyata fiktif. Tidak sampai di situ, pelaku juga sempat beralasan bahwa proses pencairan dana dari pihak pembeli masih tersendat di bank.

Total Kerugian Menuju Rp 1 Miliar

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna melacak kemungkinan adanya aset lain atau jaringan korban yang belum terdata.

“Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah,” tegas Kusumo.

Baca juga:  Biadap! Remaja Di Cilincing Aniaya Anak 11 Tahun Hingga Tewas, Perkosa Mayat Korban

Akibat perbuatan culasnya, tersangka IUA kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dalam pelaksanaan rilis perkara tersebut, Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

(DAW)