Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung Yang Cabuli Balita 3 Tahun

pelaku-pencabulan-anak-di-telagasari-karawang-saat-diperiksa-di-mapolres-karawang-1781331656506_43

Pelaku pencabulan anak di Telagasari Karawang, saat diperiksa di Mapolres Karawang. (Foto: Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang ayah kandung berinisial J (37) tega melakukan aksi pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih balita berstatus berusia tiga tahun.

Aksi bejat yang terjadi di wilayah Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polres Karawang. Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas mencuatnya kasus ini. Terlebih, pelaku kejahatan seksual ini merupakan sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung utama di dalam keluarga.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemানুsiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya, dalam kasus ini justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar Ipda Cep Wildan kepada awak media, Sabtu (13/6/2026) dikutip melalui detikJabar.

Kronologi Terbongkarnya Aksi Bejat Pelaku

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini pertama kali terbongkar setelah kakak korban menaruh kecurigaan mendalam terhadap kondisi fisik adiknya pasca-berduaan dengan sang ayah.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang masih balita mengeluh sakit luar biasa saat berjalan dan duduk usai berduaan dengan pelaku, kepada kakak korban,” kata Ipda Cep Wildan menceritakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut.

Kecurigaan pihak keluarga semakin menguat ketika mereka menemukan adanya cairan mencurigakan yang menempel pada tubuh balita malang tersebut. Mengingat kondisi korban yang terus mengeluhkan sakit, keluarga langsung melarikan korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Baca juga:  Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Dan Serukan Reformasi Internal Polri

“Hasil visum awal menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, kakak korban yang mengetahui hasil tersebut langsung mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan peristiwa itu, guna memproses hukum perbuatan sang ayah, yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap adiknya,” ungkap Wildan.

Pelaku Resmi Ditahan di Mapolres Karawang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan alat bukti yang sah secara hukum untuk memperkuat sangkaan.

Hanya dalam waktu singkat, tim penyidik berhasil mengamankan J (37) dan menetapkannya sebagai tersangka utama. Saat ini, pelaku telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah rangkaian pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa ayah kandung korban yang diduga kuat jadi pelaku kekerasan seksual tersebut, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” tegas Wildan.

Pendampingan Psikologis Korban dan Ancaman Hukuman

Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Karawang juga memastikan bahwa korban yang baru berusia tiga tahun tersebut mendapatkan penanganan serta pendampingan sosial dan medis secara maksimal. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang untuk proses pemulihan trauma.

“Penegakan hukum terhadap pelaku masih berjalan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak bersama dengan DP3A. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama bagi kami,” ucap Wildan menambahkan.

Akibat perbuatan biadabnya, tersangka J kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang lama. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam undang-undang hukum pidana yang baru.

Baca juga:  Arus Mudik Membludak, Tol MBZ Dibuka Lagi Setelah Penutupan Sementara

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” papar Wildan.

Di akhir keterangannya, Ipda Cep Wildan juga memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar. Ia meminta warga tidak takut untuk melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban,” pungkasnya.

(DAW)