Prolegnas 2026 Direvisi, DPR Tambah 5 RUU Baru Termasuk Penyiaran Dan Perumahan

0
baleg-dpr-1776260544948_169

Foto: Baleg DPR (Anggi/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD.

“Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Rabu (15/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas 2026

Dalam revisi tersebut, terdapat lima RUU baru yang dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPR, yaitu:

  • RUU tentang Penyiaran
  • RUU tentang Profesi Kurator
  • RUU tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bob Hasan menegaskan daftar tersebut dalam rapat.

“Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujarnya.

Sementara itu, satu RUU lainnya berasal dari usul inisiatif pemerintah, yakni RUU tentang Pelelangan.

Perubahan Status dan Nomenklatur RUU

Selain penambahan RUU, Baleg DPR juga menyepakati sejumlah perubahan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur RUU terkait pelelangan.

“Tanpa aset, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya,” kata Bob Hasan.

Baca juga:  Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Datangi KPK Terkait OTT Imigrasi Jakarta Barat

Perubahan lain mencakup:

  • RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat
  • RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya usul pemerintah menjadi usul inisiatif DPR

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian agar program legislasi lebih realistis dan sesuai kebutuhan hukum nasional.

Akan Dibawa ke Rapat Paripurna

Hasil kesepakatan revisi Prolegnas Prioritas 2026 ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” tutur Bob Hasan.

Sebagai informasi, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR, pemerintah, dan DPD.

(DAW)

Tinggalkan Balasan