Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan luas. Sejumlah legislator mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) untuk bersikap tegas dalam penanganannya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus.
“Menanggapi kasus dugaan pelecehan melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai etika dan keamanan di lingkungan kampus,” kata Hetifah kepada wartawan dikutip melalui detikNews.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat. Menurutnya, sanksi tidak hanya penting sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera.
“Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, sanksi harus dijatuhkan secara objektif dan berdasarkan hasil investigasi yang kredibel,” ujarnya.
Hetifah juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses investigasi yang dilakukan pihak kampus. Ia menekankan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Penerapan sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis hasil investigasi yang objektif,” sambungnya.
Kemendikti Tegaskan Tak Ada Toleransi
Merespons kasus tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” ujarnya.
Kemendikti juga telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan serta korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Kasus Berawal dari Grup Chat, Korban Capai Puluhan
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat yang diduga berisi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen perempuan.
Dari pendataan sementara, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Percakapan dalam grup tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan mengandung unsur kekerasan seksual berbasis digital.
Sanksi Akademik hingga Proses Hukum
Pihak Universitas Indonesia telah melakukan investigasi dan menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi akademik hingga kemungkinan drop out (DO).
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, penanganan kasus dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dorongan Penanganan Lebih Tegas
Kasus ini juga memicu dorongan agar penanganan tidak berhenti pada sanksi internal kampus. Legislator menilai perlu adanya intervensi hukum untuk memastikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.
Dengan sorotan publik yang semakin luas, penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen dunia pendidikan tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login