Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Eks Dirjen Aptika Kominfo Mundur Gegara Peretasan, Kini Tersangka Korupsi PDNS!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/2/2022). ANTARA/Suci Nurhaliza.

Newestindonesia.co.id, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dulu, Semuel memutuskan mundur dari jabatannya karena merasa bertanggung jawab atas kasus peretasan PDNS 2.

Sebagaimana dirangkum detikcom, pada Juli 2024, publik sempat digemparkan peretasan yang dilakukan oleh geng hacker Brain Chiper. Saat itu, sistem PDNS 2 sempat tumbang.

Brain Chiper dalam pengakuannya menyebut serangan ini tidak mengandung muatan politis, melainkan hanya ‘pentest’ yang ditutup dengan pembayaran. PDNS 2 pun kembali dipulihkan. Brain Chiper mengaku memberikan kunci datanya secara cuma-cuma dan meminta maaf atas aksi ini.

Tak lama setelah heboh peretasan ini, Dirjen Aptika Kominfo saat itu, Semuel Abrizani Pangerapan, mengajukan pengunduran diri. Ia mengaku pengunduran ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus peretasan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis, jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan,” kata Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024.

Semuel menjelaskan surat pengunduran diri itu sudah diajukan kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. “Saya menyatakan, per tanggal 1 Juli kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo. Ya nanti akan ditindaklanjuti segera,” tuturnya.

Semuel sudah berkarier selama 8 tahun di Kominfo. Oleh karena itu, ia ingin kembali berkarier di sektor swasta.

Belakangan diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulis, Jumat (14/3/2025).

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Legalitas Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Bani menerangkan kasus ini bermula pada 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya

Semuel Jadi Tersangka
Belum setahun usai pengunduran dirinya, Semuel menjadi tersangka korupsi PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Semuel termasuk satu dari lima orang tersangka.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, lalu Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Baca juga:  Demi Generasi Muda, BNN Dorong Informasi Bahaya Pakai Narkoba Masuk Ke Kurikulum Sekolah

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menangkap dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya berinisial AS (21). Peristiwa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam (9/3/2026). Penindakan tersebut...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dunia olahraga Jawa Timur diguncang kabar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih bela diri di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terjadi di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang pria asal Jawa Barat berinisial DS (48) ditangkap...

Advertisement