Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Eks Dirjen Aptika Kominfo Mundur Gegara Peretasan, Kini Tersangka Korupsi PDNS!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/2/2022). ANTARA/Suci Nurhaliza.

Newestindonesia.co.id, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dulu, Semuel memutuskan mundur dari jabatannya karena merasa bertanggung jawab atas kasus peretasan PDNS 2.

Sebagaimana dirangkum detikcom, pada Juli 2024, publik sempat digemparkan peretasan yang dilakukan oleh geng hacker Brain Chiper. Saat itu, sistem PDNS 2 sempat tumbang.

Brain Chiper dalam pengakuannya menyebut serangan ini tidak mengandung muatan politis, melainkan hanya ‘pentest’ yang ditutup dengan pembayaran. PDNS 2 pun kembali dipulihkan. Brain Chiper mengaku memberikan kunci datanya secara cuma-cuma dan meminta maaf atas aksi ini.

Tak lama setelah heboh peretasan ini, Dirjen Aptika Kominfo saat itu, Semuel Abrizani Pangerapan, mengajukan pengunduran diri. Ia mengaku pengunduran ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus peretasan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis, jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan,” kata Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 4 Juli 2024.

Semuel menjelaskan surat pengunduran diri itu sudah diajukan kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. “Saya menyatakan, per tanggal 1 Juli kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo. Ya nanti akan ditindaklanjuti segera,” tuturnya.

Semuel sudah berkarier selama 8 tahun di Kominfo. Oleh karena itu, ia ingin kembali berkarier di sektor swasta.

Belakangan diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulis, Jumat (14/3/2025).

Baca juga:  Program Cek Kesehatan Gratis Catat Lebih 50,5 Juta Peserta Di Seluruh Indonesia

Bani menerangkan kasus ini bermula pada 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya

Semuel Jadi Tersangka
Belum setahun usai pengunduran dirinya, Semuel menjadi tersangka korupsi PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Semuel termasuk satu dari lima orang tersangka.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, lalu Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Baca juga:  Stok Pangan Cukup, Istana Sebut Pemerintah Masih Sanggup Atasi Bencana Banjir Sumatera

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), Kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan akan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengendara motor berinisial ML harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menghalang-halangi ambulans di Kota Depok viral di media sosial. Tak hanya mengadang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku terkejut atas pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Advertisement