Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan pemindahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa sebelumnya Ammar Zoni bersama sejumlah warga binaan lain dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk kepentingan persidangan.
“Pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Ammar Zoni mengikuti persidangan di Jakarta,” ujar Rika dikutip melalui detikNews, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa setelah seluruh proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan para warga binaan lainnya akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan untuk melanjutkan masa pidana.
“Dalam surat itu jelas disampaikan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan untuk menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” katanya.
Rika menegaskan, keputusan pemindahan tersebut bukan berasal dari perintah pengadilan, melainkan menjadi kewenangan Ditjen PAS setelah status terdakwa berubah menjadi narapidana.
“Setelah narapidana diputus atau menjadi narapidana, maka kewenangan penempatannya ada di pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ammar Zoni bersama empat warga binaan lain diketahui dipindahkan menuju Nusakambangan pada Jumat malam sekitar pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika.
Setibanya di Nusakambangan, Ammar Zoni menjalani serangkaian prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional lembaga pemasyarakatan.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” demikian keterangan pihak Ditjen PAS.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyebut kliennya memahami proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia mengikuti aturan dari Ditjen PAS.
“Kami berdiskusi dengan Ammar memberikan edukasi juga. Kami bilang ini tidak bisa ditunda dan tidak bisa kita tidak mematuhi apa yang dilakukan oleh Ditjen PAS dan jaksa,” kata Jon Mathias.
Jon juga mengungkapkan bahwa Ammar saat ini masih berstatus warga binaan untuk perkara sebelumnya sehingga pemindahan ke Nusakambangan bukan disebabkan putusan kasus terbaru semata.
“Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat,” ujarnya.
Menurut Jon, status high risk yang disematkan kepada Ammar akan dievaluasi secara berkala melalui asesmen dari Ditjen PAS. Jika hasil asesmen menunjukkan perbaikan, status tersebut dapat diturunkan menjadi medium risk sehingga Ammar bisa memperoleh hak pembinaan seperti narapidana lainnya.
“Kalau status high risk itu enam bulan harus diasesmen. Apabila menurut penilaian pihak Dirjen Lapas tidak perlu lagi high risk, dia turun ke medium. Otomatis sudah bisa seperti napi lain, bekerja, beribadah, kemudian dikunjungi keluarganya,” jelas Jon.
Pihak keluarga Ammar Zoni disebut menerima keputusan tersebut meski merasa sedih dan prihatin atas pemindahan kembali sang aktor ke Nusakambangan.
“Ya pertama tentu sedih dan prihatin. Tapi itu bagian dari konsekuensi hukum yang memang harus diterima,” tutur Jon Mathias mewakili keluarga.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


