Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan usai aparat menggerebek sebuah perkantoran yang dijadikan markas operasional judi online lintas negara.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan total 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Polisi menyebut para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional situs perjudian secara langsung di lokasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku tertangkap tangan ketika sedang mengoperasikan jaringan perjudian online internasional tersebut.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Wira menjelaskan, dari total 321 orang yang diamankan, sementara ini sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 (tersangka), yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Polri mengungkap para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun sesampainya di Indonesia, mereka justru bekerja menjalankan operasional perjudian online.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujar Wira.
Selain menangkap ratusan pelaku, penyidik juga menemukan puluhan situs judi online yang dikelola jaringan tersebut. Polisi menyebut terdapat sekitar 75 domain judi online yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau bos jaringan perjudian online internasional tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana, server, hingga sponsor yang diduga mendatangkan para pekerja dari luar negeri ke Indonesia.
Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan seluruh pelaku akan diproses hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting agar Indonesia tidak dianggap sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional.
“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” kata Untung.
Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara asal para tersangka guna mendalami jaringan internasional di balik kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia,” ujar Untung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


