Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

321 WNA Diamankan Di Hayam Wuruk, Polri Tetapkan 275 Orang Tersangka Judol

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (kiri) dan Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (kanan) (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan usai aparat menggerebek sebuah perkantoran yang dijadikan markas operasional judi online lintas negara.

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan total 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Polisi menyebut para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional situs perjudian secara langsung di lokasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku tertangkap tangan ketika sedang mengoperasikan jaringan perjudian online internasional tersebut.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026) dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wira menjelaskan, dari total 321 orang yang diamankan, sementara ini sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 (tersangka), yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Polri mengungkap para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun sesampainya di Indonesia, mereka justru bekerja menjalankan operasional perjudian online.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujar Wira.

Baca juga:  Fadli Zon Soroti Digitalisasi Budaya Dalam Pembukaan Gelar Budaya UNS

Selain menangkap ratusan pelaku, penyidik juga menemukan puluhan situs judi online yang dikelola jaringan tersebut. Polisi menyebut terdapat sekitar 75 domain judi online yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Bareskrim Polri kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau bos jaringan perjudian online internasional tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana, server, hingga sponsor yang diduga mendatangkan para pekerja dari luar negeri ke Indonesia.

Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan seluruh pelaku akan diproses hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting agar Indonesia tidak dianggap sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” kata Untung.

Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol serta kepolisian negara asal para tersangka guna mendalami jaringan internasional di balik kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat, Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia,” ujar Untung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menemui warga di Desa Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026). Kedatangan Prabowo di wilayah perbatasan Indonesia tersebut disambut...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat sebanyak 23 kasus positif hantavirus dalam tiga tahun terakhir di Indonesia. Mayoritas pasien dilaporkan mengalami gejala...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik terkait sejumlah media digital atau “homeless media” yang disebut menjadi mitra pemerintah menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Badan Komunikasi Pemerintah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi...

Advertisement