Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5). Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel dalam persidangan di Semarang, dikutip melalui CNN Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex yang disebut merugikan Bank BJB hingga sekitar Rp670 miliar.
Hakim menyebut selama proses persidangan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk meloloskan pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai Yuddy justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di internal perbankan.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan ataupun niat jahat dalam tindakan terdakwa.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim dalam sidang tersebut.
Menurut hakim, akibat hukum yang timbul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kendali Yuddy Renaldi.
Majelis juga menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah amar putusan dibacakan. Pengadilan juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, dan martabat terdakwa karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.
Kuasa hukum Yuddy Renaldi, Ardi, membenarkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap kliennya.
“Betul pak,” ujar Ardi singkat saat dikonfirmasi usai persidangan.
Majelis hakim juga mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


