Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terkait kasus tersebut bersama sejumlah lembaga negara lainnya.
“Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih,” kata Anis kepada wartawan di Pati, Jumat (8/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Anis mengaku pihaknya belum memperoleh data valid mengenai kabar adanya puluhan korban dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, satu korban saja sudah cukup menjadi alasan negara hadir memberikan perlindungan dan penanganan serius.
“Tapi soal 50 korban kami belum mendapatkan informasi pemantauan yang kami lakukan. Soal angka satu korban saja lebih dari cukup agar negara ini memberikan perhatian serius baik aspek penegakan hukum maupun pemulihan pasca pemulihan hukum itu selesai,” ujarnya.
Komnas HAM juga menyoroti lambannya proses penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Anis menyebut laporan dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2024, namun baru mencuat pada 2026.
“Kami menyesalkan kepolisian yang terlambat menangani karena sesungguhnya kasus ini laporan dari tahun 2024 ya, di mana korban sudah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun dengan modus penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi, oleh pemilik ponpes,” ucapnya.
Menurut Komnas HAM, percepatan proses hukum menjadi penting untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban sekaligus memastikan pemulihan psikologis dapat berjalan optimal.
“Kami segera mendorong kepolisian melimpahkan perkara kepada Kejaksaan dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya termasuk pemberatan 1/3 karena bersangkutan adalah mendidik kepada santrinya,” kata Anis.
Sementara itu, Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta pengakuan dari tersangka.
Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan untuk memberi ruang bagi korban lain yang ingin melapor. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi sebelumnya mengatakan narasi mengenai puluhan korban masih perlu diverifikasi dalam proses pemeriksaan.
“Narasi jumlah sekian tadi itu belum menjadi fakta pemeriksaan,” ujar Jaka Wahyudi.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar hak pendidikan para santri tetap diperhatikan setelah pondok pesantren tersebut diputuskan ditutup permanen.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, mengatakan negara perlu memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman.
“Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya,” kata Gus Fahrur.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


