Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti melakukan tindak pidana dari dalam lembaga pemasyarakatan akan dikenai sanksi berat. Hal itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus sindikat love scamming yang melibatkan ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung.
Sebanyak 137 narapidana kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming tersebut. Para pelaku menjalankan aksinya dari balik jeruji dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri untuk memperdaya korban secara virtual.
Menanggapi kasus tersebut, Agus Andrianto menegaskan para napi yang terlibat berpotensi kehilangan berbagai hak pembinaan, termasuk remisi dan bebas bersyarat.
“Kepada mereka, mungkin hak-haknya akan kita kurangi, tidak akan diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi. Dan nanti bila memungkinkan kita taruh di tempat-tempat tertentu, kalau perlu di sel khusus kepada mereka yang melakukan kejahatan ini,” tegas Agus dalam jumpa pers di Lampung, Senin (11/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Agus memastikan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani masa hukuman akan mendapatkan tambahan hukuman pidana baru. Menurut dia, pengawasan terhadap para pelaku juga akan diperketat karena dianggap memiliki risiko tinggi menjadi pelaku berulang.
“Kalau yang berulang, pasti hukumannya akan ditambah. Nanti akan ada pidana baru yang diputus, ditambahkan dengan pidana yang sedang dijalani,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melakukan pengawasan ketat terhadap para napi tersebut.
“Kemudian kepada mereka, akan kita lakukan pengawasan yang lebih ketat karena mereka juga punya riwayat menjadi pelaku kejahatan lain di dalam lapas, dan berisiko tinggi untuk menjadi pelaku yang berulang,” sambungnya.
Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjenpas Kementerian Imipas menemukan ratusan telepon genggam di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menemukan 156 unit ponsel yang diduga digunakan para napi untuk menjalankan aksi penipuan online.
“Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik warga binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming,” kata Helfi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para penghuni blok tahanan, polisi mendapati jumlah korban mencapai ribuan orang. Sebanyak 671 korban disebut terjerat modus video call sex, sementara 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku.
“Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang,” ujar Helfi.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya pembagian peran di antara para napi. Ada yang bertugas membuka percakapan dengan korban, menjalin hubungan asmara palsu, hingga mengeksekusi pemerasan uang korban.
Selain menyita ratusan ponsel, aparat turut mengamankan buku tabungan, kartu ATM, dan atribut seragam polisi yang diduga dipakai untuk memperkuat tipu daya kepada korban.
Saat ini, para napi yang terlibat telah dipindahkan ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


