Ramai Isu Ganjil-Genap Baru Di Jakarta, Pramono Anung: Padahal Tidak Ada Aturan Baru
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan klarifikasi tegas mengenai informasi yang beredar luas di media sosial terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota. Pramono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan regulasi atau aturan baru mengenai pembatasan kendaraan bermotor tersebut.
Belakangan ini, publik diramaikan oleh narasi yang menyebutkan adanya aturan baru yang memperluas kawasan ganjil-genap hingga mencakup 28 ruas tol di Jakarta pada hari Senin sampai Jumat. Informasi tersebut juga mengeklaim waktu pemberlakuan yang sama dengan jalan protokol, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan operasional lalu lintas di Jakarta saat ini masih sepenuhnya berjalan di atas landasan hukum yang lama, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Meluruskan Isu 28 Akses Gerbang Tol
Lebih lanjut, Pramono menerangkan perihal keterkaitan antara kawasan ganjil-genap dengan 28 akses on ramp maupun off ramp di gerbang tol yang menjadi poin utama dalam perbincangan publik. Menurutnya, pembatasan di area tersebut bukanlah hal baru, melainkan konsekuensi logis dari letak gerbang tol yang memang berada di dalam zona ganjil-genap yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu.
“Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru,” jelas Pramono.
Dengan kata lain, kendaraan yang keluar atau masuk gerbang tol tersebut otomatis wajib mengikuti aturan pembatasan jika jalan penghubungnya merupakan kawasan ganjil-genap yang diatur sejak implementasi Pergub terdahulu.
Minta Masyarakat Tidak Salah Paham
Guna menyudahi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu kebingungan bagi para pengguna jalan di kawasan Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta meminta masyarakat untuk lebih cermat dan memilah informasi dengan baik. Ia kembali menggarisbawahi bahwa struktur regulasi pembatasan kendaraan di Jakarta tidak mengalami pergeseran ataupun pengetatan baru.
“Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap,” pungkas Pramono menyudahi penjelasannya.
Melalui penegasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap mobilitas warga tetap berjalan kondusif tanpa adanya kekhawatiran berlebih mengenai perluasan sanksi tilang ganjil-genap di jalur bebas hambatan yang tidak sesuai dengan regulasi resmi.
(DAW)
