Fakta Mengejutkan Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Di Gresik, Pelakunya Ternyata Anak Di Bawah Umur

0
polisi-menunjukan-barang-butki-1771130099193_43

Polisi menunjukan barang bukti dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Surabaya oleh kakak kelasnya yang diduga anggota gangster. (Foto: Jemmi Purwodianto/ detikjatim)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Jatim, Polisi akhirnya meringkus seorang remaja yang diduga anggota gangster dan menjadi pelaku penyekapan serta pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik pada Minggu (15/2/2026).

Pelaku berinisial GBA masih di bawah umur, yakni 14 tahun, dan kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejat tersebut.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso membenarkan penangkapan tersebut kepada detikJatim.

“Iya benar sudah kita amankan,” ujar Hendri, tanpa merinci kronologi kejadian atau motif pelaku dikutip melalui detikJatim.

Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses pemeriksaan mengalami penanganan berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masih diperiksa oleh anggota. Karena pelaku masih di bawah umur pemeriksaan dilakukan berbeda,” tambah Ipda Hendri.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa tragis ini berawal pada Sabtu, 27 Desember 2025, saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk menghadiri acara bakar-bakar bersama teman sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun hingga malam hari korban tak kunjung pulang dan tidak merespons panggilan telepon dari orang tuanya. Setelah pencarian intensif, keluarga tidak menemukan keberadaan anaknya.

Baru pada 15 Januari 2026, orang tua korban dipanggil oleh pihak sekolah dan diberi tahu bahwa anak mereka telah menjadi korban penyekapan serta pemerkosaan oleh kakak kelasnya yang diduga anggota gangster. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mengancam korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik, tempat kejadian perkara berlangsung. Selama peristiwa itu, korban tidak hanya disekap tetapi juga dilarang mengangkat telepon dari orang tuanya.

Baca juga:  Wajah Ridwan Kamil Dihapus Dari Underpass Dewi Sartika Depok, Ini Respons Pemerintah Jawa Barat

Pendampingan Psikologis bagi Korban

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian memastikan korban menerima pendampingan psikologis yang berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan. Upaya ini dimaksudkan membantu korban melewati trauma yang dideritanya akibat peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini kembali menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terkait peran lembaga pendidikan dan lingkungan dalam mencegah serta menangani kejadian sejenis. Banyak pihak menyoroti pentingnya perlindungan maksimal bagi anak korban kejahatan seksual agar mereka tidak mengalami stigmatisasi lebih lanjut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan