Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pasar Atas Asal Sumbar, Rugikan Negara Rp811 Juta
Foto: Dok. Istimewa
Newestindonesia.co.id, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Buronan berinisial YY (69) tersebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi.
Pria yang tercatat sebagai warga Bukti Pamulang Indah tersebut berhasil diringkus oleh Tim SIRI Kejagung pada Jumat, 3 Juli 2026, di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan. Pelarian YY yang telah berlangsung sejak tahun 2024 akhirnya resmi berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap mantan Direktur PT Pinang Jaya Abadi tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Tersangka YY diduga terlibat kuat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020. Selain itu, ia juga terseret dalam kasus korupsi kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan menyimpang yang melibatkan YY disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.
“Perbuatan pria yang kini berusia 69 tahun dan pernah menjabat Direktur PT Pinang Jaya Abadi itu dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp811.159.354,26,” urai Kapuspenkum.
Menyeret Sembilan Tersangka
Sebagai informasi tambahan, kasus rasuah pengelolaan Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 ini secara keseluruhan menyeret sembilan orang tersangka. YY merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Sebelumnya, enam orang tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bukittinggi pada 11 Desember 2024 silam. Para tersangka yang telah ditahan tersebut berasal dari jajaran birokrasi dan pihak ketiga, antara lain:
- AL (47): Kepala Seksi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Berperan selaku PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 serta PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari–Agustus 2021.
- HR: Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Berperan sebagai KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, serta KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari–Agustus 2021.
- RY: Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
- RO: Pihak swasta selaku Direktur PT Oksiada Mandiri yang bertindak sebagai penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020.
- JF: Pihak swasta selaku penerima kuasa Direksi PT Oksiada Mandiri.
- SH: Pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020–2021.
Proses Hukum Selanjutnya
Pasca-penangkapan di wilayah Tangerang Selatan, Tim SIRI Kejagung langsung melakukan pengamanan sementara terhadap YY guna mempermudah koordinasi dengan tim penyidik di daerah asal kasus tersebut bergulir.
“Selanjutnya, Tersangka YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” kata Anang.
Menutup keterangannya, Kapuspenkum kembali menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari jerat hukum. Langkah tegas ini sejalan dengan arahan langsung dari Jaksa Agung RI yang menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
(DAW)
