DPR Sahkan UU PPRT Dan UU Perlindungan Saksi-Korban, Puan: Setelah 22 Tahun

0
momen-dpr-ri-sahkan-ruu-pprt-dan-ruu-perlindungan-saksi-dan-korban-1776760150441_169

Foto: dok. DPR RI

Newestindonesia.co.id, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan dua undang-undang penting, yakni Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).

Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Pada pembukaan rapat, Puan menyinggung momentum kebersamaan bangsa dalam berbagai perayaan keagamaan.

“Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan… kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri,” ujar Puan.

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disetujui Bulat

Agenda pengesahan pertama adalah RUU Pelindungan Saksi dan Korban. Sebelum pengambilan keputusan, laporan hasil pembahasan tingkat pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.

Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh anggota DPR dengan kata “setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.

Pengesahan ini menandai penguatan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana, termasuk memperluas cakupan perlindungan dan memperkuat peran LPSK.

UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun Penantian

Setelah itu, DPR melanjutkan agenda dengan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama.

Puan kembali meminta persetujuan forum:

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”

Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, sehingga UU PPRT resmi disahkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca juga:  DPR RI Dorong Reformasi Total Keselamatan Dan Keamanan Pariwisata Nasional

Puan menegaskan, pengesahan ini menjadi momen penting setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya… atas segala peran serta dan kerja sama,” ujar Puan kepada jajaran pemerintah.

UU PPRT dinilai memberikan kepastian hukum serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional.

Agenda Paripurna dan Penutupan Masa Sidang

Selain pengesahan dua undang-undang tersebut, rapat juga membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pidato Ketua DPR sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan. DPR selanjutnya memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.

(DAW)

Tinggalkan Balasan