Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

Yoon Suk Yeol Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Tuntut Hukuman Mati

Foto mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diletakkan di papan saat para pendukung berkumpul di luar Pengadilan Distrik Pusat Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 16 Januari 2026. (Foto AP/Lee Jin-man)

Newestindonesia.co.id – Korea Selatan, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas beberapa tuduhan yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan undang-undang darurat militer (martial law) pada Desember 2024.

Hakim menyatakan Yoon bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi penegakan hukum, dan memalsukan dokumen resmi saat mencoba menerapkan dekrit darurat itu.

Dilansir Associated Press (17/1), Upaya Yoon untuk menerapkan undang-undang darurat itu hanya berlaku selama beberapa jam dan memicu protes massal di seluruh negeri, menyebabkan krisis politik besar dan memicu pemakzulan oleh Majelis Nasional yang kemudian mencabut dekrit tersebut.

Yoon kemudian dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai presiden setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan pemakzulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan, jaksa penuntut juga menuntut hukuman mati untuk Yoon atas tuduhan pemberontakan di proses pidana berbeda, walaupun para pakar hukum memperkirakan hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin karena Korea Selatan tidak melakukan eksekusi sejak 1997.

Yoon sendiri membantah semua tuduhan dan berencana mengajukan banding atas putusan yang dinilainya bermotif politik.

Kasus ini merupakan yang pertama dari delapan sidang pidana yang dihadapi Yoon sejak pemakzulan dan penangkapannya pada awal 2025, termasuk tuduhan lain seperti provokasi terhadap Korea Utara dan intervensi dalam berbagai penyelidikan resmi.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Baca juga:  Enam Polisi Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Dua Debt Collector Di Kalibata

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Parlemen Korea Selatan pada Kamis (12/3/2026) mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah mengelola komitmen investasi sebesar $350 Miliar dolar AS atau setara dengan Rp5.425...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal...

Advertisement