Newestindonesia.co.id – Korea Selatan, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas beberapa tuduhan yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan undang-undang darurat militer (martial law) pada Desember 2024.
Hakim menyatakan Yoon bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi penegakan hukum, dan memalsukan dokumen resmi saat mencoba menerapkan dekrit darurat itu.
Dilansir Associated Press (17/1), Upaya Yoon untuk menerapkan undang-undang darurat itu hanya berlaku selama beberapa jam dan memicu protes massal di seluruh negeri, menyebabkan krisis politik besar dan memicu pemakzulan oleh Majelis Nasional yang kemudian mencabut dekrit tersebut.
Yoon kemudian dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai presiden setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan pemakzulannya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut juga menuntut hukuman mati untuk Yoon atas tuduhan pemberontakan di proses pidana berbeda, walaupun para pakar hukum memperkirakan hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin karena Korea Selatan tidak melakukan eksekusi sejak 1997.
Yoon sendiri membantah semua tuduhan dan berencana mengajukan banding atas putusan yang dinilainya bermotif politik.
Kasus ini merupakan yang pertama dari delapan sidang pidana yang dihadapi Yoon sejak pemakzulan dan penangkapannya pada awal 2025, termasuk tuduhan lain seperti provokasi terhadap Korea Utara dan intervensi dalam berbagai penyelidikan resmi.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login