Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Tragedi Bantargebang: Longsor Sampah Makan Korban, Pengelola Terancam Pidana

Foto: Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di TPST Bantargebang (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut.

Gunungan sampah raksasa di kawasan TPST Bantargebang tiba-tiba runtuh dan menimbun sejumlah kendaraan serta bangunan di sekitarnya. Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan tata kelola sampah yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan unsur pidana.

Kronologi Longsoran Sampah

Peristiwa longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area TPST Bantargebang. Longsoran sampah yang datang secara tiba-tiba menutup akses jalan dan menimpa beberapa truk sampah yang tengah beroperasi serta sebuah warung di sekitar lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo menjelaskan bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi. Saat itu saksi mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya longsoran sampah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah,” ujar Kusumo dalam keterangannya.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian dengan cepat tersebar melalui grup komunikasi keamanan TPST Bantargebang. Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Polsek Bantargebang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Korban Jiwa dan Upaya Evakuasi

Insiden longsor tersebut mengakibatkan sejumlah orang tertimbun material sampah. Tim gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian, tim SAR, serta relawan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan alat berat.

Dari proses pencarian yang dilakukan, tercatat tujuh orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Operasi pencarian berlangsung intensif dengan melibatkan berbagai unsur. Petugas bekerja keras menyingkirkan tumpukan sampah yang menimbun area longsoran demi memastikan tidak ada lagi korban yang tertinggal di bawah material.

Baca juga:  Kasus BPN Bali: I Made Daging Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka

Tragedi ini menambah daftar panjang insiden di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia.

Dugaan Unsur Kelalaian

Pasca kejadian, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa insiden tersebut tengah diusut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tanggung jawab hukum dalam pengelolaan lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah hingga menyebabkan korban jiwa.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, di mana ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditangani,” kata Hanif kepada wartawan.

Potensi Sanksi Pidana

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa dapat dikenakan ancaman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pengelola fasilitas pengolahan sampah agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Target Penetapan Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap insiden longsor di Bantargebang tengah dipercepat. Pemerintah bahkan menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga:  Tangis Pecah Di Boyolali, Anak Bungsu Tewas Usai Rumah Bos Sate Dirampok

Hanif menyebut langkah ini penting sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu atau minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya.

Pemeriksaan juga akan mencakup berbagai pihak yang pernah bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang sejak regulasi pengelolaan sampah diberlakukan.

Sorotan Terhadap Sistem Pengelolaan Sampah

Insiden longsor ini kembali memunculkan kritik terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. TPST Bantargebang selama puluhan tahun menampung jutaan ton sampah dari ibu kota dan kawasan sekitarnya.

Kondisi tersebut membuat kapasitas tempat pembuangan tersebut semakin penuh dan berpotensi menimbulkan risiko bencana jika tidak dikelola dengan sistem yang lebih modern dan aman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah menilai tragedi ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan yang menghasilkan volume sampah sangat besar setiap harinya.

Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan masyarakat maupun pekerja di sektor pengelolaan sampah dapat lebih terjamin.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban mengembuskan napas terakhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra...

Hiburan

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan dan ajang kecantikan Meksiko diguncang kabar tragis meninggalnya mantan ratu kecantikan Carolina Flores Gomez. Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tewas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana haru menyelimuti Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/5/2026). Sejumlah bunga warna-warni terlihat memenuhi area lantai dua stasiun sebagai bentuk penghormatan dan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita lanjut usia bernama Deniwati Boru Sitio (60) ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan sadis di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Video sejumlah kendaraan mengalami pecah ban hampir bersamaan di ruas Tol Jagorawi arah Bogor viral di media sosial. Dalam video yang beredar, beberapa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya buka suara usai pernyataannya terkait warga tanpa KTP Batam viral...

Advertisement