Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses penuntutan yang dilakukan pada persidangan sebelumnya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik serta pihak terkait atas kekeliruan yang terjadi.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).
Permintaan maaf itu muncul setelah kasus tuntutan mati terhadap Fandi menuai sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan tuntutan tersebut, terutama setelah majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan.
Jaksa Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Dalam kesempatan yang sama, Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dirinya bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.
Ia menyebut sanksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan institusi penegak hukum ke depan. Arfian juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR yang telah memberikan perhatian serta koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Saya mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami. Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.
Respons Komisi III DPR
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permohonan maaf dari jaksa yang bersangkutan. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya dijadikan pelajaran agar penegak hukum dapat bekerja lebih baik di masa mendatang.
“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, setiap aparat penegak hukum tentu dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Namun yang paling penting adalah adanya evaluasi serta perbaikan ke depan.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penuntutan, terutama dalam perkara besar yang menyangkut ancaman hukuman berat seperti hukuman mati.
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi
Sementara itu, dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/3/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Kasus ini berkaitan dengan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tempat Fandi bekerja sebagai ABK. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena besarnya barang bukti serta polemik mengenai peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Sorotan Publik dan Evaluasi Penegakan Hukum
Perkara Fandi Ramadhan sempat memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait proporsionalitas tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang disebut-sebut memiliki peran terbatas dalam operasi penyelundupan tersebut.
Banyak pihak menilai kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Terlebih, hukuman mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan adanya permintaan maaf dari jaksa serta sanksi disiplin yang dijatuhkan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan perkara narkotika tetap harus dilakukan secara tegas, namun juga harus mempertimbangkan fakta hukum serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga tentang memastikan keadilan berjalan secara objektif dan transparan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login